Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Razia Masker, Tim Yustisi Jaring 25 Pelanggar Protokol Kesehatan
Nusaperdana.com, Kampar - Selasa, (19/04/2022), sekira pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan TNI-POLRI bersama Satpol PP dan BPBD Kabupaten Kampar gelar operasi Yustisi penindakan di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan di Pasar Ramayana Bangkinang Kota kabupaten Kampar.
Kegiatan operasi Yustisi ini, dipimpin oleh Kasat Tahti Polres Kampar, Iptu Alreflus didampingi oleh KBO Narkoba Polres Kampar Iptu Edi Chandra SH.
Kegiatan ini melibatkan Sebanyak 6 personil Polres Kampar, 2 personil TNI Kodim 0313/KPR, 6 personil Satpol PP Kampar, dan 2 personil TRC BPBD Kampar diturunkan dalam kegiatan Operasi Yustisi Gabungan ini.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H. melalui Kasat Tahti Iptu Alreflus mengatakan bahwa operasi yustisi ini dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan yang umumnya tidak menggunakan masker dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat dan pedagang yang tidak memakai masker di seputaran Pasar Ramayana Bangkinang Kota.
"Adapun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan pendataan dan penindakan di tempat pada saat melakukan himbauan didalam Pasar Ramayana Bangkinang Kota," ujarnya.
Lebih lanjut Iptu Jamaluddin menjelaskan dari operasi Yustisi ini didapati sebanyak 25 orang masyarakat yang tidak mematuhi prokes (tidak menggunakan masker).
"Terhadap 25 pelanggar pokes tersebut dilakukan sanksi sosial dengan teguran tertulis dan pemberian masker secara gratis."
Seluruh rangkaian kegiatan Operasi Yustisi penindakan Pelanggar Prokes berakhir pukul 11.00 wib, dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek