Resahkan Masyarakat, Tim Yustisi Tindak Cafe Remang di Bukit Payung, 7 Wanita dan 8 Pria Hidung Belang Diangkut


Nusaperdana.com, Kampar - Resahkan masyarakat, Tim Yusitisi Kabupaten Kampar tindak warung remang-remang yang berada di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Rabu 23 Februari 2022 tengah malam.

Operasi Yustisi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Kampar AKP. Ikhwan Widarmono, SH.

Penindakan ini turut disertai oleh Kapolsek Bangkinang Kota, Iptu Khairil,SH, Camat Bangkinang, Ganda Ade Saputra, S.STP, MSi, Sekretaris Pol PP Kampar, Drs Agustar, MSi.

Selain itu, operasi ini juga diikuti oleh Kepala Desa Bukit Payung, Tim Tembak Polres Kampar sebanyak 18 personil, Polsek Bangkinang Kota 5 Personi Koramil 01/BKN 2 Personil, Sat Pol PP Kabupaten Kampar 30 Personil, aparatur kecamatan dan aparatur desa sebanyak 4 orang.

Dalam penindakan ini, aparat berhasil menyita 11 botol bir merk Singaraja, 7 orang perempuan, 8 orang laki-laki, 7 unit sound system ampli, 5 unit sepeda motor R2 serta 1 ember tuak

Petugas mendatangi cafe atau warung remang-remang yang berada di Desa Bukit Payung berdasarkan pengaduan masyarakat yang menduga adanya penyakit masyarakat dan menyediakan miras, memutar musik bersuara bising hingga larut malam dan melakukan praktik prostitusi.

Saat menindak warung remang-remang ini petugas juga mengimbau mereka untuk taat Protokol Kesehatan (Prokes). Selain mengangkut wanita dan pengelola, petugas juga  mengangkut pengunjung pria hidung belang. Petugas mengingatkan pemilik warung untuk melakukan penutupan dan pembatasan jam usaha. (***)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar