Trending
+
Kiprah Kesatria FIRE Sebagai Benteng Keselamatan di Blok Rokan
Dibaca : 256 Kali
DPD Pepabri Riau Kunjungi Pengurus DPC Pepabri Kabupaten Bengkalis
Dibaca : 407 Kali
Resmi! MK Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandiaga
Nusaperdana.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019).
Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.
Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."
Berita Lainnya
Hadiri Pembukaan MTQ ke 40 Riau di Bagan Siapi-api, Kasmarni Beri Semangat Kafilah Bengkalis
Anggota DPRD Provinsi Sulsel Reses di Kab. Pangkep
Bersama Diskes Provinsi Fraksi PKS DPRD Riau Gelar Vaksin Dosis Pertama di Mandau
Jelang Pekerjaan Sasaran Fisik, Satgas TMMD Jalin Komsos Dengan Masyarakat Setempat
Bupati Bengkalis Resmikan Outlet Oleh-Oleh dan Kerajinan di Rest Area KM 65 Tol Permai
Persiapan Inhil Sebagai Tuan Rumah HPN 2023, PWI dan Diskominfo PS Gelar Rapat bersama
Polsek Tapung Hilir, Salurkan Paket Bantuan Peralatan Ibadah dan Peralatan Mandi Untuk Para Santri
Pabrik Pupuk NPK Segera Beroperasi di Tualang, Bupati Alfedri Investasi ini Tingkatkan Ekonomi Masyarakat