Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Resnarkoba Polres Kampar, Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di DesaTeratak Bulu

Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering, di Desa Teratak Bulu Kec. Siak Hulu, pada Senin malam (3/1/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HS (25) als EN warga Desa Pangkalan Serik Kec Siak Hulu Kab Kampar
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 bungkus diduga Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan Lakban warna kuning dan kertas kresek warna hitam seberat Bruto 1.250 Gram, 1buah kantong plastik,1 Unit Hp Merk Infinix warna biru, 1 Unit Kenderaan Sepeda Motor R2 merek Yamaha N Max Warna Merah yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (3/1/2022) sekira pukul 21.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Jl. Simpang Kambing Dusun II Terusan Keramat Desa Teratak Bulu Kec Siak Hulu Kab Kampar.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu HS alias EN, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus diduga Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang dibungkus seberat Bruto 1.250 Gram.
Saat diinterogasi, tersangka HS ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. AM (dalam lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine, Methamphetamin dan THC. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya(Redaksi)
Berita Lainnya
Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di Sosialisasikan di Kamp Perawang Barat, Dihadiri Berbagai Pihak Terkait
Untuk Pemberantasan Geng Motor dan Aksi Premanisme di Wilayah Hukum Polres Bengkalis Laksanakan Giat TIM RAGA
Perhelatan MTQ Tingkat Provinsi Riau, Dekranasda Dan TP.PKK Kabupaten Kampar Gelar Rapat Persiapan Bazaar
PHR Tegaskan Larangan Beraktivitas di Area BMN Hulu Migas
Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Polres Kampar Lakukan Patroli di Desa Siabu Untuk Mencegah Ilegal Logging
ICI Riau Menyayangkan Pemkab Kampar Bangun Fasilitas Instansi Vertikal Disaat Efisiensi Anggaran
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan