Respon Camat Tapung Hilir Terkait Kasus Desa Kijang Jaya

Camat Tapung Hilir

Nusaperdana.com, Kampar, Kasus tanah kas Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau saat ini sedang berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Camat Tapung Hilir, Nurmansyah ketika dihubungi melalui telepon genggam, Rabu (4/6/2025) mengatakan, kasus Desa Kijang Jaya sekarang ini sedang proses di Kejari Kampar.

“Kita dukung proses hukum tersebut dan kita harus menunggu proses hukum nya, apakah Kades terbukti bersalah atau tidak dalam pengelolaan aset Desa,” terang Nurmansyah.

Kasus yang terjadi di Desa Kijang Jaya dan seluruh Kades yang ada di Tapung Hilir harus memahami tentang aset Desa terutama tanah kas Desa dan tanah fasum Desa.

“Kades harus memahami tentang aset Desa, terutama tanah kas Desa dan tidak boleh menjual tanah kas Desa untuk kepentingan pribadi dan golongan. Tanah kas Desa maupun tanah fasum tidak boleh diterbitkan SKT nya untuk milik perorangan maupun kelompok,” kata Nurmansyah.

Kita juga menghimbau kepada seluruh Kades di Kecamatan Tapung Hilir, agar lebih berhati – hati dalam pengelolaan aset Desa, harapnya. 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar