Polres Kampar Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Pondok Pesantren
Respon Camat Tapung Hilir Terkait Kasus Desa Kijang Jaya
Penghormatan Umat Budha Kepada Dewa Bumi di Yayasan Bintan Dharma Bhakti
Tanah Kas Desa Kenantan 110 Hektar Hanya 70 Juta Untuk PADes Pertahun
Respon Camat Tapung Hilir Terkait Kasus Desa Kijang Jaya

Nusaperdana.com, Kampar, Kasus tanah kas Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau saat ini sedang berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Camat Tapung Hilir, Nurmansyah ketika dihubungi melalui telepon genggam, Rabu (4/6/2025) mengatakan, kasus Desa Kijang Jaya sekarang ini sedang proses di Kejari Kampar.
“Kita dukung proses hukum tersebut dan kita harus menunggu proses hukum nya, apakah Kades terbukti bersalah atau tidak dalam pengelolaan aset Desa,” terang Nurmansyah.
Kasus yang terjadi di Desa Kijang Jaya dan seluruh Kades yang ada di Tapung Hilir harus memahami tentang aset Desa terutama tanah kas Desa dan tanah fasum Desa.
“Kades harus memahami tentang aset Desa, terutama tanah kas Desa dan tidak boleh menjual tanah kas Desa untuk kepentingan pribadi dan golongan. Tanah kas Desa maupun tanah fasum tidak boleh diterbitkan SKT nya untuk milik perorangan maupun kelompok,” kata Nurmansyah.
Kita juga menghimbau kepada seluruh Kades di Kecamatan Tapung Hilir, agar lebih berhati – hati dalam pengelolaan aset Desa, harapnya.
Berita Lainnya
Kapolres Kampar Tebar Berkah Idul Adha: Pimpin Penyembelihan Hewan Kurban
Gema Takbir di Bangkinang: Kapolres Kampar Hadir di Tengah Masyarakat
Silaturahmi Idul Adha: Kapolres Kampar Pererat Sinergitas TNI-Polri
Kapolsek Tapung Hilir Panen Raya Jagung: Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Pondok Pesantren
Kapolres Kampar Patroli Jelajah Desa: Sentuhan Humanis di Senama Nenek
Penghormatan Umat Budha Kepada Dewa Bumi di Yayasan Bintan Dharma Bhakti
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Siak Menjawab Tudingan Adanya Cuan di Instansinya