Rusak Kantor Nasdem dan Mobil, Kapolda Sulsel: 13 Orang Tersangka
Nusaperdana.com, Makassar - Kepala Kepolisian Daeah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si., didampingi Kapolrestabes Makassar Brigjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si., Dir Intel Polda Sulsel Kombes Pol Witnu Urip Laksana, S.I.K., dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., melaksanakan Jumpa Pers bersama awak media terkait pengrusakan Kantor DPD Nasdem dan pembakaran mobil ambulance di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2020).
Pada Jumpa Pers tersebut Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si., mengungkapkan bahwa pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 13 orang dari 21 orang yang diamankan sebelumnya, dimana diantaranya terdapat 3 orang masih di bawah umur dan 1 diantaranya positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan.
Adapun inisial seluruh terduga pelaku perusakan dan penjarahan itu adalah Sp (24), Maa (18), Ma (18), Ir, Ms, Mr (24), Mrn (18), Amr (18), Amt (18), Am (21), A (17), As (17), Rj (16).
Kapolda Sulsel menyebutkan bahwa seluruh terduga pelaku itu terdiri dari Mahasiswa, Pelajar, Pekerja Swasta, juru parkir dan pengangguran.
"Yang Mahasiswa dari tiga Kampus berbeda, ada dari Universitas Hasanuddin, Mahasiswa UNM dan Mahasiswa STIEM Bongaya," sebut Kapolda Sulsel.
“Tersangka telah dilakukan penahanan dan untuk tersangka yang dibawah umur dalam proses, untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak, serta penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum” tambah Kapolda Sulsel.
Diketahui kejadian tersebut berawal dari berlangsungnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Makar dan Aliansi Gram yang terdiri dari gabungan Mahasiswa yang menutup jalan melakukan orasi dan melakukan pengrusakan, pembakaran terhadap pasilitas umum dan sarana prasarana di sekitar tempat unjuk rasa.
Atas kejadian tersebut ada beberapa kerugian yang dialami yakni :
1. 1 (satu) unit daihatsu grand max mini bus
(ambulance) berwarna putih biru dengan
No pol dd 511 cc dalam keadaan hangus terbakar
2. Seluruh kaca jendela, pintu kantor dpd partai nasdem kota makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.
3. 1 (satu) unit sepeda motor hangus terbakar tinggal rangka di depan tugu UNM, jln. Raya Pendidikan Makassar.
4.1 (satu) unit mobil jenis toyota vios warna hitam no. Pol. DD1040 U, yang terparkir di depan kantor DPC Partai Nasdem kota Makassar yang mengalami pecah kaca pada bagian belakang serta kaca pada bagian samping kiri dan kanan akibat lemparan batu.
5. 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha jupiter zr warna merah hitam no. Pol. DD 4008 OY mengalami rusak/ pecah pada lampu weser, kap depan serta kaca spion alami rusak akibat lemparan batu.
6. 4 (empat) buah lampu penerangan toko mini market (indomaret) mengalami pecah akibat lemparan batu.
7. Kaca pos satpam mess Telkom yang terletak di samping Hotel Claro Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.
8.3 (tiga) pos pintu masuk Hotel Claro
Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.
Terhadap tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHPidana (ancaman hukuman 12 tahun penjara) dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana (Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara). (Amir)

Berita Lainnya
RDP DPRD Hasilkan Rekomendasi Pembentukan BUMD Telekomunikasi di Inhil
LSM KOREK Riau Miswan Minta Aparat tindak Tegas oknum yang Melakukan Alih Fungsi Lahan
Polsek Ujung Batu dan Forkopimcam Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026
Polsek Tempuling Gelar KRYD, Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Polsek Pelangiran Tanam Jagung 1 Hektare Dukung Swasembada Pangan 2026 di Inhil
Peternak Sapi di Inhil Dapat Suntikan Semangat dari Polisi, Ini yang Disampaikan!
LSM KOREK Riau Minta BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Audit Kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir
Antisipasi Musim Kemarau ,Polsek Bonai Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Bonai Darussalam