Sat Reskrim Polres Rohul Bekuk Pasutri Pelaku Tidak Pidana Perdagangan Orang
Nusaperdana.com, Rohul - Terkait Kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pada bulan November 2021 lalu,Terhadap dua anak belia tidak lain adalah kakak beradik yang masih dibawah umur telah di amankan oleh Satreskrim Polres Rohul, Jumat 25/3/2022 lalu sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Wimpiyanto Hardjito SIK mengatakan setelah menerima Laporan dari salah satu warga yang berinisial M,Tim PAA turun langsung ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan langsung diamankan.
Tsk Merupakan Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AW (52) dan YL (24) Mereka ditangkap atas kasus perdagangan orang anak di bawah umur.
Hal ini Polres Rohul telah memanggil dua orang untuk di mintai keterangan sebagai saksi dalam melengkapi proses hukumnya. kedua saksi Adalah:
1.Esra Simbolon Media Riau Merdeka,com ,
2.Saniman Media Genta online.
setelah dikonfirmasi Awak Media esra simbolon Mengatakan benar kami dipanggil Polres. hal ini sebagai saksi, Esra mengakui senang dan berterima kasih ke pada Bapak Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK dan Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH atas tertangkapnya oknum yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"kami telah di dimintai keterangan dan sudah diperiksa oleh PPA sebagaimana apa yang saya ketahui dilapangan itu yang saya katakan dengan baik dan jujur. Tentunya kami apresiasi pada bapak Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH serta jajarannya," sebut Esra Selasa 5 April 2022
Hal senada disampaikan saniman, berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil mengamankan kedua pelaku TPPO. coba kita bayangkan bila mereka itu masih berkeliaran, mungkin masih ada lagi anak yang korban menjadi mangsa pria hidung belang
"hal ini kami sangat berterima kasih pada polres Rohul," sebut Saniman.
ditempat terpisah pelapor (M) mengatakan Trimakasih Bapak Kapolres Rohul dan segenap jajarannya atas laporan kita cepat diResfon dan terlapor sudah diamankan .dia berharap agar tersangka di proses dengan seadil adilnya sesuai dengan undang undang yang berlaku di Negri yang kita cintai ini.pungkasnya mengakhiri.(Gs).

Berita Lainnya
Diduga Hambat Kerja Pers, Dua Kepala SPPG di Tapung Hilir Disorot
Anggota DPRD Kampar Anasril Mengaku Diancam Demo oleh Kades Sungai Tonang, Polemik SPPG MBG Memanas
Polres Indragiri Hilir Berbagi Takjil Ramadhan di Panti Asuhan Puri Kasih Tembilahan
Aksi Sadis Kampak di Kampus UIN Suska Karena Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Dinsos Kampar Klarifikasi Hibah Rp700 Juta, Publik Soroti Ketimpangan Alokasi Anggaran
SPPG Diduga Milik Anggota DPRD Kampar Disorot, Warga Keluhkan Menu MBG hingga Distribusi Terlambat
Tiga Tersangka Sabu Diciduk dalam Semalam, Laporan WhatsApp Kapolres Berbuah Penangkapan
PWI Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam, Kepergian Bang Dewok Tinggalkan Luka bagi Keluarga Pers