Sat Reskrim Polres Rohul Bekuk Pasutri Pelaku Tidak Pidana Perdagangan Orang

Sat Reskrim Polres Rohul Bekuk Pasutri Pelaku Tidak Pidana Perdagangan Orang

Nusaperdana.com, Rohul - Terkait Kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pada bulan November 2021 lalu,Terhadap dua anak belia tidak lain adalah kakak beradik yang masih dibawah umur telah di amankan oleh Satreskrim Polres Rohul, Jumat 25/3/2022 lalu sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Wimpiyanto Hardjito SIK mengatakan setelah  menerima Laporan dari salah satu warga yang berinisial M,Tim PAA turun langsung ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan langsung diamankan.

Tsk Merupakan Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AW (52) dan YL (24) Mereka ditangkap atas kasus perdagangan orang anak di bawah umur.

Hal ini Polres Rohul telah memanggil dua orang untuk di mintai keterangan sebagai saksi dalam melengkapi proses hukumnya. kedua saksi Adalah:
1.Esra Simbolon Media Riau Merdeka,com ,
2.Saniman Media Genta online.
setelah dikonfirmasi Awak Media esra simbolon Mengatakan benar kami dipanggil Polres. hal ini sebagai saksi, Esra mengakui senang dan berterima kasih ke pada Bapak Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK dan Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH atas tertangkapnya oknum yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"kami telah di dimintai keterangan dan sudah diperiksa oleh PPA sebagaimana apa yang saya ketahui dilapangan itu yang saya katakan dengan baik dan jujur. Tentunya kami apresiasi pada bapak Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH serta jajarannya," sebut Esra Selasa 5 April 2022

Hal senada disampaikan saniman, berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil mengamankan kedua pelaku TPPO. coba kita bayangkan bila mereka itu masih berkeliaran, mungkin masih ada lagi anak yang korban menjadi mangsa pria hidung belang

"hal ini kami sangat berterima kasih pada polres Rohul," sebut Saniman.

ditempat terpisah pelapor (M) mengatakan Trimakasih Bapak Kapolres Rohul dan segenap jajarannya atas laporan kita cepat diResfon dan terlapor sudah diamankan .dia berharap agar tersangka di proses dengan seadil adilnya sesuai dengan undang undang yang berlaku di Negri yang kita cintai ini.pungkasnya mengakhiri.(Gs).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar