Sat Resnarkoba Polres Bengkalis Sikat 9 Orang Bandar dan Pengedar Sabu

Foto 9 tersangka diduga Sebagai Bandar dan Pengedar Sabu berhasil di sikat Satu Resnarkoba Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Pengejaran kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika terus dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. 

Usai menangkap 5 orang pelaku beberapa hari yang lalu, saat ini 9 orang diduga sebagai Bandar dan Pengedar benda haram itu berhasil di sikat oleh Tim yang dipimpin  Kasat Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Tony Armando SE. 

9 orang diduga Bandar atau pengedar ini di sikat hanya dengan waktu tiga hari, dari Selasa 22 Febuari hingga Kamis 24 Febuari 2022 di tempat yang berbeda bersama barang bukti Narkotika turut diamankan. 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando lewat press releasenya, Minggu (27/02) siang, membenarkan telah menangkap para Bandar dan Pengedar Narkotika jenis Sabu tersebut. 

IPTU Tony Armando menjelaskan penangkapan bermula dari hari Selasa (22/02) tehadap tersangka berinisial RBT (45) di jalan Ahmad Yani, Gang Cemara, Kelurahan Bengkalis dan Rabu (23/02) tersangka berinisial AF (30) di jalan Utama Jangkang Desa Deluk Kecamatan Bantan. 

"Dari kedua tersangka yang mengaku sebagai pengedar tersebut berhasil diamankan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu Berat 1,19 gram, 2 unit Handphone,1unit Sepeda Motor Vario dan 2  buah Gunting," jelas IPTU Tony. 

Selanjutnya Kata IPTU Tony, pada hari yang sama Rabu (23/02) di jalan Utama Jangkang Desa Jangkang Kecamatan Bantan tim juga menangkap seorang Bandar Narkotika jenis Sabu berinisial AI alias Cik Im (53). 

Pada saat penangkapan AI alias Ci Im turut diamankan barang bukti 4 Paket narkotika jenis sabu berat 17,48 gram, 1 butir pil extacy merk minion, 1 unit timbangan digital, 3 unit hp, 1 bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong, 3 gunting, 1 buah ktp, 1 kotak kecil, 1 dompet kecil dan 1 dompet besar. 

"Ia ditangkap berdasarkan keterangan AF yang mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Al alis Cak Im. Sementara AI alis Cak Im mengakui mendapatkan Sabu dari seseorang berinisial A (DPO) dan pil ekstasi didapatkan dari seorang berinisial D (DPO). dan terhadap DPO saat ini dilakukan pengejaran," ucap IPTU Tony. 

Kemudian sekitar pukul 19.00 wib, masih pada hari Rabu (23/02) dan Kamis (24/02) sekitar pukul 09.00 wib serta pukul 10.30 wib di kecamatan Bukit Batu, tim juga menangkap tiga orang berinisial DI (33), RK (28) dan YK (40) yang diduga sebagai Bandar atau Pengedar Narkotika Sabu-sabu. 

IPTU Tony Armando menyebutkan ketiga tersangka ditangkap di tempat yang beda yaitu di jalan Sudirman gang Perjuangan Desa Pakning (tersangka DI), jalan Sudirman Desa Sei Selari (tersangka RK) dan di jalan Sudirman Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil ( Tersangka YK). 

"Dari ketiga tersangka barang bukti berhasil diamankan 3 paket Narkotika jenis Sabu berat 1,23 gram dan 6 unit Hp. Sementara dari hasil Interograsi DI mendapatkan sabu dari RK dan RK mendapatkan Sabu dari YK sedangkan YK mendapatkan Sabu dari seseorang berinisial I (DPO) yang berada di Pekanbaru," terangnya. 

Masih di kecamatan Bukit Batu, ditambahkan IPTU Tony Armando pada hari yang sama Kamis (24/02) sekitar pukul 11.30 wib, di sebuah rumah jalan Sukajadi Desa Pakning Asal, tim juga menangkap seseorang berinisial DA alias Asep (38) yang juga diduga sebagai Pengedar. 

Ia ditangkap bersama barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu berat 2,97 gram, 2 unit Hp, 1 unit timbangan digital, 11 plastik, 2 sendok Sabu,1 gunting press, 1 kotak Kacamata, 1 dompet Kecil dan 1 Sim A. 

"Saat dilakukan Interograsi dari mana mendapatkan Sabu tersebut, DA alias Asep mengatakan dari seseorang berinisial RI yang sudah ditangkap sebelumnya," jelas IPTU Tony lagi. 

Lanjut, Kasat Narkoba Polres Bengkalis ini menambahkan di Kecamatan Pinggir pada hari Kamis (24/02) sekitar pukul 19.30 wib  di jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km 93, Desa Pangkalan Libut dan pukul 21.00 wib di komplek Sam-sam Desa Pangkalan Libut tim menangkap 2 orang berinisial DD (31) dan SS (24) yang diduga sebagai Pengedar dan Bandar Narkotika jenis Sabu. 

Ketika penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti 11 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.96 gram, 1 unit hp merk Vivo warna biru, Uang tunai Rp 290rb dan 1 bungkus plastik pack berisi plastick pack kosong (Dari tersangka DD). 16 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 39.45 gram, 1 unit hp android warna hitam, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong (Dari tersangka SS). 

Dan dilakukan interogasi tentang asal muasal sabu DD mengakui mendapatkannya dari SS yang sudah ditangkap sebelumnya. Sementara SS mengakui mendapatkan Sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) di Pekanbaru, dan saat ini sedang dilakukan pengejaran. 

"Saat ini sembilan orang tersangka diduga sebagai Bandar dan Pengedar sudah dbawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Narkoba IPTU Tony. (Putra

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar