Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Residivis Kasus Narkotika

Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Sebuah Rumah Jl. Kemboja Kp. Melati No.23 RT.002 RW.013 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang. Senin (29/03/21)
Bermula pada hari Pada hari Senin, 29 Maret 2021 sekira pukul 22.30 wib Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi adanya seorang Residivis kasus Narkoba memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di sebuah rumah Jl. Kemboja Kp. Melati.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Drugs Hunter langsung menuju rumah tersebut dan ditemukan seorang laki- laki yang sedang duduk diteras rumah. Saat diamankan orang tersebut mengaku bernama (MG) yang juga pernah ditangkap kasus tindak pidana Narkotika. Kemudian setelah memperkenalkan diri dan menunjukkan surat perintah tugas, Tim Drugs Hunter yang disaksikan oleh Ketua RT setempat melakukan penggeledahan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan saat digeledah petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu, Seperangkat alat hisab sabu/bong di dapur tepatnya dibawah meja makan, 1 (satu) buah mancis gas warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam yang keseluruhan tersebut milik saudara MG.
"Hasil tes urine positif narkoba, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut", terang Kasat Res Narkoba
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Wilson)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi