Satlantas Polres Bengkalis Bakal Tilang Manual dan Sita Kendaraan Pelat Nomor Dicopot
Nusaperdana.com,Bengkalis - Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis bakal berlakukan tilang secara manual dan sita kendaraan yang pelat nomor dicopot. Hal itu dilakukan petugas Polantas menyikapi maraknya pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraannya untuk menghindari kamera tilang elektronik.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Bengkalis, AKP Kaliman Siregar kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Selasa (28/11) sore mengatakan, pemberlakuan tilang secara manual dan sita kendaraan yang pelat nomor dicopot diberlakukan sesuai intruksi Dirlantas Polda Riau.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran cukup berat. Itu sebabnya, kami bakal lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut," ujar AKP Kaliman Siregar.
Kata Kasatlantas Polres Bengkalis ini, Latif tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua. Sedang, kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
"Rata-rata umumnya sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang palsukan pelat nomor. Kami bakal hentikan, dan diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya hingga pengemudi bisa tunjukkan surat-suratnya," tegasnya.
Menurut AKP Kaliman Siregar, polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot kendaraan yang terlibat tindak kriminal. Soalnya tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.
Lantaran itu, polisi mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.
"Kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, jadi kami melakukan penyitaan kendaraan," bebernya.
Terkait tilang manual sebelumnya dihapus. Itu instruksi langsung Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Kita bakal optimalkan ETLE statis dan mobile, serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya Pungutan Liar (Pungli). Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kepala Korlantas, Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Satlantas Polres Bengkalis saat ini berupaya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," tambahnya.**
Berita Lainnya
120 Kades Ikuti Bimtek Peningkatan Aparatur Pemdes se-Kabupaten Kampar
Fasha Walikota Jambi Tinjau Lokasi yang Terdampak Banjir
Lantik Anggota BPD se-Kecamatan Belengkong, Bupati Inhil Tekankan Pemahaman Tupoksi
Pemkab Inhil Bersama DPRD Bahas Refocusing Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021
Pemkot Tegal dan PT KAI Melakukan Pembongkaran Kios di Ex Taman Poci Tegal
UAS Yakinkan Masyarakat Singingi untuk Dukung Sahabatnya Abdul Wahid
Hasil Analisis Data Pengukuran Stunting di Kecamatan Tanah Merah
Wah...Dana Covid-19 untuk Sembako Masih Ada