Satlantas Polres Tanjungpinang Bersama Disperindag Berikan Imbauan Larangan Penggunaan Knalpot Racing
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya balap liar di wilayah kota Tanjungpinang, Satlantas Polres Tanjungpinang bersama Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri memberikan imbauan larangan penggunaan kenalpot racing, Selasa (28/12/2020)
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy, S.H, S.I.K, M.M mengatakan personel Satlantas Polres Tanjungpinang bersama anggota Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri telah melaksanakan pengecekan terhadap toko atau bengkel yang menjual knalpot racing di kota Tanjungpinang.
"Setelah itu, kita juga memberi himbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual knalpot racing karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat disalah gunakan untuk melaksanakan balap liar", terang Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy, S.H, S.I.K, M.M
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy, S.H, S.I.K, M.M juga menambahkan imbauan juga diberikan kepada pengurus SPBU agar tidak mengisi BBM kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya balap liar yang mengganggu kenyamanan di wilayah kota Tanjungpinang. (Wilson)
Berita Lainnya
Berantas Pekat, Tim Yustisi Kampar Kembali Melakukan Operasi di Desa Bukit Payung
Pelaksanaan Pilkada Serentak Inhu di Masa Pandemi Covid-19
Polres Inhil Bagi-bagi Nasi Kotak Gratis kepada Tukang Ojek dan Becak
BPD Hipmi Riau Priode 2021-2024 Resmi Dilantik
Open Turnamen Sepak Takraw TSTC Cup II Resmi Dibuka
Disdukcapil Bengkalis Targetkan 92 Persen Akte Kelahiran Masyarakat Bisa Terselesaikan
Indikasi Proyek Lapas di Batu 18 Jadi Lahan Korupsi?
Ketua wilayah IWO Riau Dan Ketua PD IWO Rohul minta Pemda tinjau kembali anggaran publikasi Media dan Pergub no19 tahun 2021