Satpol PP Kampar Mengaku Dari 2020 Sampai 2023 ini Tidak Ada Data Galian C Ilegal

Nusaperdana.com, Bangkinang - Menjamurnya Galian C ilegal di Kabupaten Kampar tentu saja berpotensi merusak ekosistem lingkungan. Bahkan keberadaan tambang pasir maupun batu di Daerah Aliran Sungai (DAS) akan memberikan dampak buruk jangka panjang pada ekosistem sumber air.
Keberadaan Galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kemudian juga melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Tidak hanya soal kerusakan alam dan lingkungan, tambang ilegal golongan C ini membuat daerah rugi tidak sedikit. Sebab, kekayaan alam daerah terus dikeruk tanpa berkontribusi menyetor pajak dan retribusi. Padahal, Kabupaten Kampar telah memiliki Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dari mineral bukan logam dan bebatuan.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Ahmad Zaki menyebut pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap tambang sirtu ilegal ini.
"Datanya ada. Tetapi terakhir 2019 itu 78 galian diduga ilegal ," ujar Zaki pada wartawan, Senin (23/1/2023).
Selanjutnya wartawan mempertanyakan yang data galian c ilegal 2020 sampai 2023
Lanjut di terangkan Zaki, untuk 2020 sampai 2023 data galian c tidak terdata, karena itu izinnya di provinsi.
"Tidak karena kewenangan izin di Provinsi dan pengawasan nya juga di Provinsi," sebutnya.
Berdasarkan penelurusan wartawan selama beberapa waktu, ditemukan banyak Galian C ilegal yang beroperasi di beberapa kecamatan. Banyak pula ditemukan lubang-lubang bekas tambang yang telah ditinggal tanpa dilakukan reklamasi.
Padahal pembangkangan pada ketentuan reklamasi ini diancam denda maupun pidana yang sangat berat sesuai ketentuan undang-undang. Bahkan banyak ditemukan tambang pasir tanpa izin yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai Kampar seperti di Kecamatan Tambang. Hal ini tentu merupakan pelanggaran yang serius.
Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba tersebut, dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Berita Lainnya
Safari ke Desa Sekijang, Sekda Ingatkan Masyarakat untuk Selalu Jaga Kesehatan
Dari PSU di Bathsol dan Pinggir, Paslon 03 KBS Menang Telak di Setiap TPS
Bupati Alfedri Tinjau Persiapan Fasilitas Kesehatan RSUD Tipe D di Tiga Kecamatan dan Faskes IKPP
Sebanyak 707 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Tegal Dilantik
Gomgom Supriadi Simanjuntak: Terkait PT Musim Mas Saya Akan Kirim Surat ke Bapak Dr Gan Lin Thiong di Singapura
Angkut Bawang Ilegal, 5 orang Supir dan Kernet diamankan Polres Siak
Gugus Tugas Gelar Operasi Yustisi Prokes di Kandis, 40 Pengunjung Cafe Jalani Rapid Test
Kejari Bengkalis Akan Cek Kebenaran Dokumen Setoran Terkait 5 Proyek Kelebihan Bayar di Dinas PUPR