Satpol PP Kampar Mengaku Dari 2020 Sampai 2023 ini Tidak Ada Data Galian C Ilegal

Lokasi tambang galian c kelurahan pasir Sialang

Nusaperdana.com, Bangkinang - Menjamurnya Galian C ilegal di Kabupaten Kampar tentu saja berpotensi merusak ekosistem lingkungan. Bahkan keberadaan tambang pasir maupun batu di Daerah Aliran Sungai (DAS) akan memberikan dampak buruk jangka panjang pada ekosistem sumber air.

Keberadaan Galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kemudian juga melanggar undang-undang lingkungan hidup.

Tidak hanya soal kerusakan alam dan lingkungan, tambang ilegal golongan C ini membuat daerah rugi tidak sedikit. Sebab, kekayaan alam daerah terus dikeruk tanpa berkontribusi menyetor pajak dan retribusi. Padahal, Kabupaten Kampar telah memiliki Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dari mineral bukan logam dan bebatuan.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Ahmad Zaki menyebut pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap tambang sirtu ilegal ini.

"Datanya ada. Tetapi terakhir 2019 itu 78 galian diduga ilegal ," ujar Zaki pada wartawan, Senin (23/1/2023).

Selanjutnya wartawan mempertanyakan yang data galian c ilegal 2020 sampai 2023

Lanjut di terangkan Zaki, untuk 2020 sampai 2023 data galian c tidak terdata, karena itu izinnya di provinsi.

"Tidak karena kewenangan izin di Provinsi dan pengawasan nya juga di Provinsi," sebutnya.

Berdasarkan penelurusan wartawan selama beberapa waktu, ditemukan banyak Galian C ilegal yang beroperasi di beberapa kecamatan. Banyak pula ditemukan lubang-lubang bekas tambang yang telah ditinggal tanpa dilakukan reklamasi.

Padahal pembangkangan pada ketentuan reklamasi ini diancam denda maupun pidana yang sangat berat sesuai ketentuan undang-undang. Bahkan banyak ditemukan tambang pasir tanpa izin yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai Kampar seperti di Kecamatan Tambang. Hal ini tentu merupakan pelanggaran yang serius.

Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba tersebut, dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar