Satreskrim Tangkap Salah Satu Guru di Kecamatan Tambang, Cabuli 3 Anak Didiknya
NUSAPERDANA.COM, TAMBANG- Polres Kampar tangkap salah satu guru di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar diduga pelaku berinisial Z (56) yang terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak didiknya yang masih dibawah umur pada Selasa (19/8/2025) sekira pukul 09.00 Wib.
Kejadian ini baru terungkap pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 14.00 Wib. Lalu di laporkan oleh salah satu orang tua korban EK (39) ke Mapolres Kampa. Korban berinisial Au (16), Ka (16) dan Na (16).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala. "Benar, pelaku sudah kita tangkap. Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti baru pelaku kita tangkap Selasa (19/8/2025),"terang Kasat Reskrim.
Terungkapnya aksi keji pelaku berawal pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 13.20 Wib yang mana kedua korban KA dan AU yang merupakan saudara kembar pulang sekolah dan menumpang pulang sekolah dengan Pelaku yang merupakan Guru di sekolah korban bersekolah.
Setelah tiba di depan gang rumah korban KA berniat salim dan berterimakasih kepada di duga pelaku karena sudah mau mengantarkan korban.
"Kemudian tiba-tiba pelaku menarik kepala korban KA dengan tangan kiri dan langsung mencium kening, pipi kiri dan pipi kanan dan hampir mengenai bibir korban"jelas Kasat.
Setelah itu, korban AU yang pada saat itu duduk di kursi belakang berniat untuk salim juga dan tiba-tiba diduga pelaku menarik tangan korban dan langsung mencium kening korban.
Tidak hanya kepada kedua korban KA dan AU, pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap NA dengan cara saat proses belajar mengajar pelaku datang ke meja korban dari arah belakang tersangka langsung meraba pangkal payudara korban disamping bawah ketiak lalu pelaku berkata "Kamu Udah Make (singlet/tank top)" lalu dijawab korban "Lupa Pak".
Dari situlah, para korban bercerita kepada orang tuanya, dan orangtua korban melaporkan permasalahan tersebut ke polres kampar.
"Setelah itu, pelaku dipanggil untuk datang ke polres kampar untuk memenuhi panggilan sebagai terduga pelaku ke Unit PPA Polres Kampar. Usai diperiksa dan barang bukti lengkap dilakukan penangkapan dan penahanan,"terang AKP Gian.
Pelaku kita jerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut,"pungkas Kasat AKP Gian.

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH