UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Satresnarkoba Polres Bengkalis Seret Seorang Pria di Bumbung Ke Sel Tahanan
Nusaperdana.com,Bengkalis - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, seret seorang Pria berinisial AA (33) Warga Jalan Baru Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, ke Sel tahanan Mapolres Bengkalis pada hari Selasa (12/9/2023), sekitar pukul 16.00 wib.
Ia diamankan karena diduga sebagai bandar Narkotika jenis Sabu, yang saat ditangkap bersama barang bukti 5 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.17 gram, 1 unit timbangan, 2 bungkus plastik pack kosong, dan 1 unit HP android merk vivo warna biru.
"Kronologi penangkapan tersangka AA berkat informasi dari masyarakat dan hasil lidik tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis," ucap Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony lewat press releasenya, Senin (18/9/2023) kepada Nusaperdana.com.
Dijelaskan, dari penyelidikan dan informasi akurat pada hari Selasa 12 September 2023 target (tersangka AA) sedangkan berada dalam rumahnya di jalan baru Duri XIII langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Lalu tim melakukan interogasi terhadap tersangka AA tentang barang bukti yang ditemukan. AA mengakui barang bukti disita itu miliknya yang di dapatkan dari Andi (Dalam lidik). Kemudian tersangka AA dan barang bukti di bawah ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.**
Berita Lainnya
Tabrak Tunggul, Speedboat Karam di Perairan Desa Bente Kecamatan Mandah
Pelaku Mutilasi Pasar Besar Malang Ditangkap, Pria Ini Berikan Alasan Janggal
Repdem Dukung Seluruh Kader Bertarung di Pilkada Serentak 2020
HUT Ke 9, IWO Inhil Kolaborasi Bersama Gasebu Gelar Pemeriksaan Katarak Gratis, Catat Jadwalnya
Misteri Wanita yang Hilang di Paluh Kab.Siak Terjawab sudah dan di Temukan telah Menjadi Mayat.
Pemdes Air Kulim Serahkan 35 Kartu 'Bengkalis Bermasa' Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Oknum LSM Diduga Minta Imbalan Rp1,5 Juta Lewat Transfer untuk Penghapusan Pemberitaan di Media
TMMD Reguler Pekalongan Dipantau Inspektorat Kodam IV Diponegoro