Kecelakaan Laut di Perairan Seberang Tembilahan, Dua orang Tewas
Kamis Depan PPA Kampar Akan Asesmen Korban Kekerasan di Tambang
Owner PT Bintan Mobil Kembali Berbagi Kasih Jelang Imlek
Jembatan Desa Bono dan Desa Dayu Butuh Perhatian Serius Pemda Rohul
Satu Kali Dua Puluh Empat Jam, Lima Kawanan Pencuri Sarang Walet Dibekuk
Nusaperdana.com, Siak - Lima kawanan pencuri sarang burung walet yang beraksi di sejumlah tempat di wilayah Siak, dibekuk Polsek Koto Gasib di wilayah Sungai Apit.
Demikian dikatakan Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan. Dijelaskannya, pengungkapan aksi kawanan pencuri sarang burung walet ini, pada Rabu (27/1/2021 sekitar pukul 03.30 WIB Gang Pusara Kampung Teluk Batil, Kecamatan Sungai Apit.
“Ada pun kelima kawanan itu berinisial Her (38), Sam (29), Ar (35), Sab (35), dan Jay (27) terduga penadah hasil curian sarang burung walet,” ungkap Kapolsek Suryawan.
Dijelaskan Kapolsek Suryawan, pengungkapan ini atas kerja sama Polsek Koto Gasib dengan Polsek Sungai Apit.
Pada Selasa (26/1) sekitar pukul 12.35 WIB, telah datang seorang lelaki bernama Lutermen Hura (35) ke Polsek Koto Gasib, melaporkan telah terjadi dugaan pencurian sarang burung walet pada Senin (25/1) petang, di Dusun Sukadamai RT/RW 006/002 Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, tepatnya di budidaya sarang burung walet milik Ardi Irfandi.
Hasil olah tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa godam atau alat yang bisa digunakan untuk membobol tembok. Dan hasil penyelidikan pelaku diduga berada di Teluk Batil.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Sungai Apit Yuda Efiar SH. Bersama personel Reskrim Polsek Sungai Apit, kami melakukan penangkapan empat diduga pelaku pencuri sarang burung walet di Gang Pusata Teluk Batil,” jelas Kapolsek Suryawan.
Lewat keterangan keempat kawanan ini, terkuak bahwa mereka memasarkannya kepada Jay. Tak berselang lama, Jay berbasis diamankan.
“Selanjutnya kelimanya kami gelandang ke Polsek Koto Gasib. Dari hasil penyidikan, kelimanya beraksi di sejumlah tempat termasuk di Sungai Apit. Namun, korban tidak membuat laporan,” jelas Kapolsek Suryawan.
Ada pun alat yang digunakan pelaku dalam aksinya dan kini menjadi batang bukti adalah, selain delapan sarang burung walet seberat setengah ons, ada juga godam untuk membobol tembok, serta pelepah sawit untuk mengait sarang walet.
“Atas apa yang dilakukan kawanan ini, kami menjerat mereka dengan pasal 363 ayat (1) keempat dan kelima KUHP,” jelas Kapolsek Suryawan. (Doni)
Berita Lainnya
GMNI Inhil Didesak Selenggarakan Konfercab
Pekerja yang di-PHK atau Dirumahkan Bakal Terima Bantuan Pemerintah, Ini Syaratnya
Personil Polsek Makale Dampingi Wakil Bupati Tana Toraja, Halau Kerumunan Warga
Sambut Bulan Ramadhan Pj Bupati Kampar dan Plt Sekda Makan Bersama di Kediaman Amin
Dugaan Pemotongan Tc Proprov, Pelatih dan Atlit Muaythai Bengkalis Buat Laporan Polisi
Disela TMMD, Sertu Agus Nandar Laksanakan Komsos Bersama Siswa/i SMP dan Guru
Sejumlah Rumah Jalan Kayu Jati, Tembilahan Hulu Terbakar, Damkar Kerahkan 3 Unit Mobil Pemadam
Musrenbangdes TA 2023 Desa Dungun Baru