Saya tidak Pengurus Sarikat Pekerja, Nama Saya di Catut saja dan Tidak Pernah Pakai Mobil Dinas


Nusaperdana.com,Siak—Mendengar Nama beredar di Media Online dan di sangkut pautkan dengan salah satu organisasi Buruh Saudara Sahri memberikan Klarifikasinya kepada Awak Media Nusaperdana.com di Bungga Raya,Rabu(21/06/2023).

Saudara Sahri mengatakan bahwa dia tidak terlibat di Organisasi Buruh manapun apalagi yang berhubungan buruh TKWL.

“Saya menyatakan bahwa saya tidak terlibat di Oranisasi Buruh manapun, saat saya bertemu salah satu angota ormas dia menyampaikan sebuah SK kepada saya tertanggal 03 Juni 2023, saya langsung tanggapi kenapa nama saya di Catut tanpa memberitahukan kepada saya,mohon di hapus dan di gantikan dengan Orang Lain,” Ujar Sahri.

“Selang beberapa hari Kemudian keluar SK Terbaru tertanggal 10 Juni 2023, nah di SK tersebut nama saya sudah tidak lagi, tapi tak lama kemudian beredar berita di sebuah Media Online yang melibatkan nama saya, terus saya heran kok bisa mereka menaikan berita tanpa meminta Klarifikasi dari saya dulu,”Tuturnya Kembali.

“Dari pada berita tersebut menyudutkan saya sebagai seorang ASN Kepala Sekolah yang menyalahi Aturan padahal sudah jelas saya tidak ada sama sekali terlibat dalam Organisasi tersebut, kalau saya bohong sila tanyakan langsung kepada Humas PT. TKWL tersebut,”Ucapnya kembali.

“Adapun Masalah Mobil dinas yang katanya saya memakai,tapi faktanya saya tidak pernah mengunakanya dan tidak pernah terlibat mengunakan Mobil Dinas tersebut, alih-alih saya terkejut juga ada nama saya di sebutkan, dan saya tidak melobi-lobi pada pihak manapun,”Ujarnya Lagi.

“Kalau ada Urusan Saya di TKWL karena ada 2 Hal saja, Pertama kami Mengadakan Kemah Perti Saka Wana Bakti disana saya bukan sendirian ada Orang KLHKnya ada juga teman-teman Pembina Lainya, yang Kedua Saya mengantarkan Undangan Pernikahan anak saya, Jadi sekali Lagi saya tidak pernah terlibat didalam kegiatan Serikat Pekerja di TKWL,”Pungkas Sahri.

Setelah Awak Media mendapatkan Keterangan Resmi dari Pak Sahri Selaku Kepala Sekolah SMP Negeri, selanjutnya Awak Media menanyakan kepada Pihak yang berhubungan dengan Peraturan ASN.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Siak Asrafly menyampaikan bahwa kalau institusi yang bahas kita akan jawab.

“Kalau Masalah Insitusi atau Kelembagaan saya akan menjawab, tapi karena ranah ini hanya pribadi seseorang sebaiknya tanyakan kepada Pihak Badan Kepegawaian Kabupaten Siak,karena mereka yang tahu aturan dari para pegawai negeri,”Ungkap Kabang Hukum Pemkab Siak ini.

Selanjutnya Awak media mendatangi Kantor Dinas Kepegawaian Kabupaten Siak yang di terima Langsung Oleh Sekretaris Dinas Nofitrizal, SH Beliau menyampaikan tentang prosedur Kepegawaian.

“Peraturan tentang ASN ada banyak seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 53 Th 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang No. 5 Th 2014 Aparatur Sipil Negara, Nah itu sebagian Peraturan ASN yang ada, jadi kita akan lihat dimana kesalahannya, tapi kami di sini harus menerima limpahan atau laporan dahulu dari Dinas terkait yang mana ASN tersebut berada, kalau ada datanya barulah kita Proses, tapi sampai saat ini Laporan Permasalahan diatas tidak ada kami terima,”Tutup Pak Nofit kepada awak media.

Dan sepengetahuan dan informasi yang saya dapat bahwa semua kepala sekolah baik SD maupun SMP tidak Mobil Dinasnya.(Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar