PWI Bengkalis Silaturahmi dengan PN Bengkalis
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
Sekda Inhil Hadiri Evaluasi dan Advokasi Implementasi Perpres Beserta Regulasi Turunannya
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil ) Drs. H. Afizal MP menghadiri acara Evaluasi dan Advokasi Implementasi Perpres No 75 tahun 2009 dan Perpres NO 64 tahun 2020 beserta Regulasi dan turunanya, bagi Pemda di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jambi, secara Virtual dari ruang Zoom Meeting Diskominfo PS Tembilahan, selasa (02/11/2021).
Turut mendampingi Sekda, Kepala Bapenda, Kepala BPJS Inhil, dan Dinas Kesehatan.
Acara Evaluasi ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dibuka oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Kementerian Dalam Negeri, DR.Drs.Horas Maurits, M.Ec, Dev. dengan diikuti oleh 4 Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Badan/Lembaga Lainnya.
Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu substansi mendasar yang diatur dalam perpres ini adalah terkait penganggaran iuran Jaminan Kesehatan yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota, termasuk kewajiban iuran sebagai pemberi kerja bagi Kepala/Perangkat Desa.

Berita Lainnya
Sanusi Dukung KPK: Sumpah Gubri Wahid Harus Diuji di Pengadilan, Bukan Opini Publik
PWI Bengkalis Silaturahmi dengan PN Bengkalis
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
Diduga Serobot Lahan Sawit 50 Hektare, Lima Orang Dilaporkan ke Polres Kampar
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa