Sekda Inhil Hadiri Evaluasi dan Advokasi Implementasi Perpres Beserta Regulasi Turunannya
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil ) Drs. H. Afizal MP menghadiri acara Evaluasi dan Advokasi Implementasi Perpres No 75 tahun 2009 dan Perpres NO 64 tahun 2020 beserta Regulasi dan turunanya, bagi Pemda di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jambi, secara Virtual dari ruang Zoom Meeting Diskominfo PS Tembilahan, selasa (02/11/2021).
Turut mendampingi Sekda, Kepala Bapenda, Kepala BPJS Inhil, dan Dinas Kesehatan.
Acara Evaluasi ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dibuka oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Kementerian Dalam Negeri, DR.Drs.Horas Maurits, M.Ec, Dev. dengan diikuti oleh 4 Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Badan/Lembaga Lainnya.
Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu substansi mendasar yang diatur dalam perpres ini adalah terkait penganggaran iuran Jaminan Kesehatan yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota, termasuk kewajiban iuran sebagai pemberi kerja bagi Kepala/Perangkat Desa.

Berita Lainnya
Bhabinkamtibmas Sambangi Petani di Jalan Hang Tuah, Wujud Dukungan Program Pemerintah
Inside of Me dari Pragu sebagai Pengingat untuk Rehat Sejenak di Kehidupan yang Begitu Cepat
Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek Enok Pantau Tanaman Pekarangan Warga
Polsek Enok Dampingi Warga Rawat Pekarangan, Dorong Ketahanan Pangan Mandiri
Tanaman Jagung di Desa Catur Karya Tumbuh Subur, Bhabinkamtibmas Intensif Lakukan Pemantauan
Anggota DPRD Kampar Hendri Domo Siap Bantu Siswa SMP IT Almisbah Riau Agar Tak Putus Sekolah
Polsek Sabak Auh Turun Langsung Pantau Jagung Pipil Program Asta Cita di Siak
Di Kelurahan Enok, BRIPKA Hendra Putra Pantau Tanaman Pekarangan Warga Demi Produktivitas Ekonomi