Sekda Inhil Hadiri Evaluasi dan Advokasi Implementasi Perpres Beserta Regulasi Turunannya

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil ) Drs. H. Afizal MP menghadiri acara Evaluasi dan Advokasi Implementasi Perpres No 75 tahun 2009 dan Perpres NO 64 tahun 2020 beserta Regulasi dan turunanya, bagi Pemda di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jambi, secara Virtual dari ruang Zoom Meeting Diskominfo PS Tembilahan, selasa (02/11/2021).
Turut mendampingi Sekda, Kepala Bapenda, Kepala BPJS Inhil, dan Dinas Kesehatan.
Acara Evaluasi ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dibuka oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Kementerian Dalam Negeri, DR.Drs.Horas Maurits, M.Ec, Dev. dengan diikuti oleh 4 Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Badan/Lembaga Lainnya.
Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu substansi mendasar yang diatur dalam perpres ini adalah terkait penganggaran iuran Jaminan Kesehatan yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota, termasuk kewajiban iuran sebagai pemberi kerja bagi Kepala/Perangkat Desa.
Berita Lainnya
Satlantas Polres Kampar Berikan Edukasi dan Helm SNI Kepada Pelajar di SMP N 1 Bangkinang Kota, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas di SMP N 2 Bangkinang, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Kapolsek Tambang Rapat Koordinasi Terkait Harkamtibmas Dalam Operasional Perusahaan dan Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal
Sosialisasikan Keselamatan Obvitnas, PHR Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Energi
Dari 10 Wartawan Bengkalis Ikut Serta dalam OKK PWI Riau Lima Yang Dinyatakan Lulus
Komitmen Hijau di Wilayah Operasi, PHR Rajut Asa Habitat Lutung Kokah
Seleksi PWI Riau di Ikuti 92 Peserta Untuk Angkatan XVI, 72 Peserta Lulus, 10 Bersyarat
Polres Kampar Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bangkinang, Pelaku Beraksi dengan Modus Pinjam.