Sekda Inhil Hadiri Evaluasi dan Advokasi Implementasi Perpres Beserta Regulasi Turunannya
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil ) Drs. H. Afizal MP menghadiri acara Evaluasi dan Advokasi Implementasi Perpres No 75 tahun 2009 dan Perpres NO 64 tahun 2020 beserta Regulasi dan turunanya, bagi Pemda di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jambi, secara Virtual dari ruang Zoom Meeting Diskominfo PS Tembilahan, selasa (02/11/2021).
Turut mendampingi Sekda, Kepala Bapenda, Kepala BPJS Inhil, dan Dinas Kesehatan.
Acara Evaluasi ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dibuka oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Kementerian Dalam Negeri, DR.Drs.Horas Maurits, M.Ec, Dev. dengan diikuti oleh 4 Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Badan/Lembaga Lainnya.
Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu substansi mendasar yang diatur dalam perpres ini adalah terkait penganggaran iuran Jaminan Kesehatan yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota, termasuk kewajiban iuran sebagai pemberi kerja bagi Kepala/Perangkat Desa.

Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu