Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Korbannya Meninggaldunia Dibekuk Satreskrim Polres Siak
Nusaperdana.com, Siak - KS (45) alias Kuna alias Bai warga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menganiaya Susiato alias Yanto, sehingga menyebabkan korban tewas.
Motif pembunuhan tersebut karena tersangka Bai tersinggung dengan ucapan korban, karena menyebut pelaku dengan sebutan ganteng.
"Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana?. Itu yang disampaikan korban ke pelaku, dikarena ucapan itu membuat pelaku tersinggung," ucap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto, saat konferensi pers, Kamis (21/1/21) di halaman Mapolres Siak.
Kapolres menjelaskan, ucapan tersebut dilontarkan korban ke pelaku, saat sama-sama menginap di salah satu kos-kosan di Km 11 Kecamatan Koto Gasib.
"Meski sama-sama berasal dari Sumatera Utara, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Di kosan tersebut mereka bertemu," ucap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, sebab dari ucapan tersebut, pelaku diduga sakit hati ke korban. Sehingga korban dan temannya yang bernama Soni Syah Dalimunthe hendak berangkat kerja atau berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan Kecamatan Tualang, dibuntuti pelaku dari belakang.
Pelaku membuntuti korban dengan sepeda motor. Sampai di tempat kejadian perkara, di jalan Bakal Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, pelaku langsung membacok Yanto dan Soni menggunakan parang sebanyak 4 kali.
"2 kali mengenai perut sebelah kanan korban, bacokan ketiga ke arah Soni dan mengenai Soni, dan kemudian Soni berhasil lari dari pelaku," kata Kapolres.
Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah Pekanbaru. "Setelah jauh dari TKP Soni berhenti meminta bantuan, dan saat itu lewat mobil pick up kemudian diantar korban ke Puskesmas Koto Gasib," jelasnya.
Setelah membawa korban ke puskesmas dengan kondisi sudah meninggal dunia, kemudian Soni melaporkan peristiwa itu ke Polres Siak.
Tanggal 18 Januari, tim opsnal Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Dipimpin kasat reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang berangkat ke lokasi tujuan, tanggal 19 Januari, pelaku berhasil diamankan di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
"Pelaku berusaha untuk melawan, namun berhasil kita amankan," kata kasat reskrim AKP Noak menambahkan.
AKP Noak mengatakan, pelaku akan diterapkan oasal 340 KUHPidana, kemudian jo pasal 338 KUHPiadana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Doni)
Berita Lainnya
Diskominfopers Berikan Data Dinkes, Gamari Akui Ada Mis Informasi
Hari Ini, Kapolres Kampar Launching 3 Inovasi di Bidang Pelayanan SIM
Forki Inhil Gelar Seleksi Tahap Pertama Jelang Porprov 2021 di Kuansing
Bupati Siak Bersama Gubernur Riau Dan Ombudsman RI Perwakilan Riau, Laksanakan Workshop Penilaian Kepatuhan.
Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri : Ramaikan Kota Istana
Sejarah Baru Kejari Bengkalis Upaya Pengajuan Restorative Justice TP Narkotika
Gebyar DMIJ Plus Terintegrasi Kecamatan Tempuling Inhil 2019 Resmi disahkan Bupati Wardan
Hari Pertama Masuk Kantor, Pj Bupati Bengkalis Silaturahmi ke DPRD