Sempat Kabur, Akhirnya Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bengkalis Berhasil Ditangkap
Nusaperdana.com,Bengkalis -Aparat gabungan berhasil menangkap seorang Warga Binaan bernama Syamsul Arifin (36) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis Provinsi Riau pada Rabu (13/9) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Narapidana yang merupakan residivis tersebut sempat menghirup udara segar selama 24 jam dan ditangkap ketika bersembunyi di tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar di Jalan Pramuka Desa Senggora Kecamatan Bengkalis, Kamis (19/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Napi ini kita ringkus di Jalan Pramuka Desa Senggoro Bengkalis, sebelumnya napi ini meminta makan ke rumah penduduk yang ada disekitar loaksi tersebut dan kemudian bersembunyi di semak belukar," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam press releasenya di Halaman Mapolres.
Dijelaskan AKBP Bimo, saat diketahui kabur dari Lapas Bengkalis, jajarannya langsung melakukan pengejaran dan memetakan wilayah pelarian dari napi tersebut, dari informasi masyarakat ciri-ciri napi tersebut di dapatkan memakai baju kaos singlet dan celana pendek di seputran wilayah Jalan Pramuka.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah banyak membantu dan memberikan informasi dalam pencarian terhadap napi yang kabur tersebut," ungkapnya.
Selain itu, Syamsul Arifin saat ini sedang diproses di Satreskrim Polres Bengkalis untuk diproses sesuai aturan yang berlaku dan setelah itu akan di serahkan ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan pembinaan.
Sementara itu, Kalapas Bengkalis Muhamad Lukman akan memberikan sangsi tegas terhadap narapidana yang mencoba melarikan diri dari rumah tahanan.
"Napi Kabur dari lembaga pemasyarakatan akan mendapatkan hukuman tambahan dan juga dilakukan pembinaan di daerah strap sel," kata Kalapas.
Sebelumnya diberitakan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis kabur dengan cara menjebol ruang tahanan di blok C, Rabu (13/9) sekitar pukul 03.00 WIB.Tahanan yang kabur merupakan residivis kasus pencurian.
"Tahanan tersebut bernama Arifin berusia 36 tahun dan divonis 5 tahun penjara terlibat kasus pencurian. Ia sudah menjalani hukuman sekitar 8 bulan," ujar Kalapas.**
Berita Lainnya
Pramuka Inhil Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Kelurahan Pekan Arba
PHR Serahkan Ekoriparian Patra Lancang Kuning dan Taman Kehati ke UNILAK
HPN 2021, Polsek Ujung Batu Ajak Tetap Patuhi Protkes
Tak Terima Diperas, Keluarga Fadil Akan Lapor ke Polisi
Lembaga Peduli Duafa Cabang Bireuen Santuni Lansia, Anak Yatim dan Kaum Duafa di 5 Kecamatan
Bupati Rohil Resmikan Event Wisata Budaya Jejamu Teluk Gong
Diskominfo Tanjungpinang Pelajari Aplikasi SIAP Buatan Diskominfo Kepri
Laka Beruntun di Km 8 Kulim, Satlantas Polres Bengkalis Datangkan TAA Survey Bersama