Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Seorang Pemuda di Riau Kedapatan Bawa Sabu
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Seorang pemuda inisial MA (22), berhasil diamankan Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
MA merupakan warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman. Ia diamankan pada Selasa malam (24/1/2023), di Jalan Darusalam Tagaraja.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni sabu seberat kurang lebih 2,50 gram dan 1 unit handphone.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kateman AKP AR Tarigan menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.
"Tim Opsnal kami melakukan patroli rutin antisipasi gangguan kamtibmas dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman pada malam hari. Sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Darusalam, Tim melihat 2 orang pemuda, ketika didatangi salah seorang tiba-tiba saja kabur dengan sepeda motor, melihat hal itu tentu Tim curiga dan bergegas mengamankan seorang pemuda yang tertinggal," ungkapnya.
Kapolsek mengatakan MA yang berhasil diamankan sempat melempar sebuah benda ke pinggir jalan.
"Setelah dilakukan pencarian yang didampingi para saksi, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening," kata Kapolsek Kateman.
Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut.
"Ia dikenai Pasal 114 dan 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana