Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Warnet Kedapatan Memiliki Sabu

Nusaperdana.com, Langsa - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Minggu tanggal 04 April 2021 sekira pukul 23.30 WIB.
Adapun indentitas tersangka berinisial MDI Bin SF (24) tahun,Pekerjaan Mahasiswa warga Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro. sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka oleh Unit Opsnal Polres Langsa yaitu 27 (dua puluh tujuh) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,66 (dua koma enam puluh enam) Gram.
Kemudian 2 (dua) plastik tembus pandang. 2 (dua) kotak rokok Magnum, 1 (satu) lembar kertas timah rokok. 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Supra X warna hitam tanpa No. Pol. serta uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK kepada awak media dalam releasnya mengatakan, Berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas para pemuda di warnet diwilayah Gp. Meutia Kec. Langsa Kota yang diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Kemudian lanjut Kasat Narkoba, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka inisial MDI Bin SF yang tengah berada di dalam warnet.
Saat dilakukan pemeriksaan pada diri Tsk ditemukan Barang-bukti berupa 3 (tiga) paket Sabu, kemudian Tsk dibawa ke rumahnya di Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket Sabu dan turut disita Barang-bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan dari Tersangka mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial S yang saat ini DPO dengan tujuan untuk dijualkan.
Selanjutnya Tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan S (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (KC)
Berita Lainnya
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Bupati Inhil Dukung Kafilah pada Malam Pembukaan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa