Polda Kepri Laksanakan Mutasi Untuk Restorasi Sebanyak 703 Personel
Dinas Pendidikan Kepri Gelar Bimtek Sekolah Aman, Belajar Nyaman
Konser Nasyid untuk Palestina: Wujud Dukungan Doa dan Bantuan Dana
Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Warnet Kedapatan Memiliki Sabu
Nusaperdana.com, Langsa - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Minggu tanggal 04 April 2021 sekira pukul 23.30 WIB.
Adapun indentitas tersangka berinisial MDI Bin SF (24) tahun,Pekerjaan Mahasiswa warga Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro. sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka oleh Unit Opsnal Polres Langsa yaitu 27 (dua puluh tujuh) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,66 (dua koma enam puluh enam) Gram.
Kemudian 2 (dua) plastik tembus pandang. 2 (dua) kotak rokok Magnum, 1 (satu) lembar kertas timah rokok. 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Supra X warna hitam tanpa No. Pol. serta uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK kepada awak media dalam releasnya mengatakan, Berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas para pemuda di warnet diwilayah Gp. Meutia Kec. Langsa Kota yang diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Kemudian lanjut Kasat Narkoba, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka inisial MDI Bin SF yang tengah berada di dalam warnet.
Saat dilakukan pemeriksaan pada diri Tsk ditemukan Barang-bukti berupa 3 (tiga) paket Sabu, kemudian Tsk dibawa ke rumahnya di Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket Sabu dan turut disita Barang-bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan dari Tersangka mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial S yang saat ini DPO dengan tujuan untuk dijualkan.
Selanjutnya Tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan S (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (KC)
Berita Lainnya
Puluhan Seniman IKBOT Tembilahan Turut Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H
Camat Mandau Ajak Seluruh Pihak Berperan Aktif Menyukseskan MTQ Ke 47
Bupati Inhil Apresiasi CSR Bea Cukai Tembilahan Serahkan 2 Unit Ambulans Air
Eva Yuliana Resmikan Rumah Layak Huni di Desa Sahilan Darussalam, Warga Terharu Sampai Mata Berkaca-kaca
Tidak taat aturan, PKS PT. DGS Diberikan Sanksi Adm Paksaan Pemerintah
TNI-POLRI dan Warga Rindingallo Kerja Bakti Bersikan Makam Pongtiku
Cintanya Pada Ibu, Jeri Rela Kayuh Sepeda Keliling Duri Sosialisasi Paslon 3
Polres Inhil Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Seorang Anggotanya