Seorang Residivis Narkoba Berhasil Ditangkap Reskrim Polsek Tandun


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Tandun berkomitment bersihkan barang haram di wilayah Hukum nya.seorang Laki laki inisial MN berhasil di bekuk unit Reskrim Polsek Tandun yang diduga sebagai pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Tandun.

Tersangka MN,adalah warga KM.10 Dusun Langgak Desa Koto Tandun Kec. Tandun Kab.Rokan Hulu .
MN ditangkap oleh Tim  bertempat di Simpang Flasma KM.8 Desa Tandun Barat Kec. Tandun ,Kab. Rokan Hulu.selasa 6/7/2021 sekira pukul 17.00 wib.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat,bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu di simpang Plasma km 8. berdasarkan informasi itu,Kapolsek Tandun AKP S. SINAGA, SH dengan Resfon cepat memerintahkan anggotanya Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kelokasi. 

Hal ini, Kanit Reskrim IPTU ULIK IWANTO SH beserta Anggota Unit Reskrim segera beranjak melakukan Penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. 

Setibanya di lokasi,Tim yang dipimpin langsung Kanit Iptu Ulik Iwanto SH, ada melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar barang haram  sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih keluar dari bengkel menuju ke seberang jalan. 

Laki laki yang dicurigai itu ,duduk santai di sepeda motor yang dibawanya itu, sambil menunggu
seseorang.

Tim tidak memberi waktu, langsung mendatangi tersangka ,saat itu tersangka mencoba melarikan diri namun tersangka berhasil ditangkap dan diamankan.

Setelah ditangkap tim melakukan penggeledahan, kemudian menemukan 3 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening beserta uang tunai sejumlah Rp.1.710.000,-, dan 1 unit handphone merk Nokia.

Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis dalam Kasus yang sama dan baru bebas sekitar 2 bulan yang lalu, selain itu tersangka mengaku bahwa barang berupa Shabu yang ditemukan darinya adalah milik tersangka yang hendak dijual lagi.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya lalu menemukan 1 buah kotak obat merk clariderm astringent yang berisikan 1 paket besar Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan plastik warna putih serta 1 bungkus plastik klip putih bening dan selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital beserta kotak tempat nya yang disembunyikan oleh tersangka MN disekitar bengkel yang jaraknya tidak jauh dari tempat penangkapan.

Saat ini tersangka MN beserta Barang bukti ditahan oleh Penyidik Polsek Tandun untuk pemeriksaan selanjutnya. (GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar