Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Serah Terima Jabatan Kapolres Tanjungpinang Terapkan Protokol Kesehatan
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Serah terima jabatan Kapolres Tanjung Pinang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si bertempat di ruang Kerja Kapolda Kepri pada Selasa (20/10/20) jam 08.00 wib dan dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan Pejabat Utama Polda Kepri.
Kasubbag Humas IPTU Suprihadi menyampaikan bahwa Pelaksanaan Serah terima jabatan pada hari ini untuk menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2935/X/KEP./2020 Tanggal 13 Oktober 2020 tentang Alih Tugas/mutasi jabatan Kapolres Tanjung Pinang. Di didalam surat Telegram tersebut AKBP H. Muhammad Iqbal, S.H, S.I.K., M.Si. diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirsamapta Polda Kepri digantikan oleh AKBP Fernando, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagrim Bagdiapers Rodalpers SSDM Polri.
"Dalam serah terima jabatan tersebut Kapolda Kepri selaku pimpinan Polri diwilayah Provinsi Kepulauan Riau langsung memimpin pengambilan Sumpah jabatan kepada pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan dan pada saat sertijab dilaksanakan juga penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan serta penandatanganan pakta integritas, yang merupakan hal wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik,” tutup Kasubbag Humas
Kassubag Humas juga menjelaskan dalam situasi pandemi Covid-19, kegiatan serah terima jabatan mengimplementasikan kebijakan pemerintah dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sesuai prosedur protokol kesehatan yang berlaku, guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Pelaksanaan serah terima jabatan Kapolres Tanjungpinang di laksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan sehingga dilaksanakan secara sederhana dan terbatas" tutup Kassubag Humas. (Wilson)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH