Setelah Satu Bulan Bersembunyi, Tim Reskrim Akhirnya Berhasil Meringkus Tsk Pencurian Sepeda Motor


Nusaperdana.com, Rohul - Kapolres Rokan Hulu Riau AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kasat-Res Kriminal Polres Rohul AKP Rainly Labo Laang SIK ,mengatakan tersangka pencuri pembongkar Rumah yang kita cari selama ini,  telah di tangkap Sabtu tanggal 13/02/2021 sekitar Pukul 02.00 WIB."Tersangka sudah diamankan.

Terjadinya penangkapan itu,kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rianly Labolaang SIK memerintahkan Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku pencurian tersebut.dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hulu dan didukung dengan pengumpulan informasi dilapangan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EO pada hari Sabtu (13/02/2021) dini hari tadi sekitar pukul 01.00 wib di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Pelaku pencuri yang bermodus bongkar Rumah dengan mencongkel Jendela itu ber inisial EO (30) laki-laki,warga desa muara Langsat ,kecamatan Sentajo, Kabupaten Kuantan Sengingi,Riau.Masih dengan Rainly, tersangka EO ditangkap oleh Tim Opsnal disebuah rumah di daerah Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rohul.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik, Kasat Reskrim menerangkan bahwa tersangka EO melakukan pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah korban lalu masuk kedalam rumah kemudian membuka pintu belakang rumah dan mengeluarkan SPM merek beat warna putih milik korban Susanto.

Tersangka EO melakukan aksinya bukan sendirian, EO mengakui bersama dengan rekan nya inisial AU ,saat ini dalam pencarian Orang (DPO) oleh Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul.Selain melakukan pencurian di rumah korban Susanto, tersangka juga sudah pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi yaitu Di daerah rambah samo SKPA, di daerah PT SAI di daerah Kota Intan dan di Simpang D, Kecamatan Rambah Hilir. terangnya kasat

Selanjutnya (EO) diamankan bersama barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. barang bukti yang diamankan berupa,1 (satu) unit hp merk oppo warna biru,1 (satu) unit hp merk infinix warna dongker,1 (satu) unit hp metk oppo warna hitam,1 (satu) unit hp metk oppo warna merah,1 (satu) unit laptop merk acer warna hitam, 1 (satu) unit notebook merk acer warna hitam,1 (satu) unit spd motor honda beat warna putih dan 1 (satu) unit SPM honda beat warna putih,Saat ini Kasus Pencurian tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hulu serta Penyidik akan melengkapi bukti di TKP lainnya. dan terhadap tersangka EO disangkakan pasal 363 KUHP. (GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar