Setwan DPRD Siak Hendro ; Kita Sudah Transparan dan Sudah Sesuai dengan Ketentuan Perbup e-Media dan tidak Ilegal

Setwan DPRD Siak Bapak Setya Hendro Wardhana

Nusaperdana.com,Siak—Setelah beredarnya sebuah Pemberitaan Pihak Setwan Bapak Setya Hendro Wardhana Mengklarifikasi kepada awak media di ruang kerjanya Gedung DPRD Jalan Panglima Ghimbam Siak, Rabu(14/06/2023).

Saat memberikan keterangannya beliau sangat menyayangkan pemberitaan yang beredar di Media massa.

“Saya merasa bahwa pemberitaan itu tidak sebagaimana mestinya dan pihak wartawan seharusnya membangun Komunikasi yang baik kepada kami.Saat ini kami di Sekretariat DPRD, sudah menjalankan Dana Publikasi, sesuai ketentuan Perbup terkait e-media,”ujarnya.

“Nah pada hari Senin Kemarin Kami mengundang para awak media untuk menjalin silaturahmi sekaligus komunikasi dlm rangka meminta saran masukan dari kawan kawan media utk membahas kerjasama media di DPRD Siak saat ini dan utk ke depan, walaupun mungkin ada beberapa awak media yang tak hadir yang mungkin tidak tahu akan adanya undangan rapat di DPRD Siak,” tuturnya lagi.

“Jadi seharusnya pihak media tersebut harus berkomunikasi dulu dengan saya apa hasil dari Rapat tersebut, Nah saat rapat tersebut kami sampaikan juga bahwa Dana Publikasi DPRD Siak saat ini bersifat terbatas dan tidak sama besarannya dg dana publikasi media di Dinas Infokom Siak,” Ujarnya lagi.

“Dalam hal tersebut kami tidak bisa terlalu terburu-buru jadi diadakan rapat dulu dg kwn kwn media spy mrk dpt memberikan saran masukan shg Lbh adanya keterbukaan dan masukan dari kawan kawan media, baru lah kami bisa melaksanakan kerjasama dg media sesuai Keputusan Bupati Nomor 378/HK/KPTS/2023, tentang Penetapan Perusahaan Pers yang dinyatakan lulus verifikasi kerjasama publikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. Terkait media massa tahun anggaran 2023 berdasarkan SK Bupati, yang dikeluarkan dari Infokom terdapat sebanyak 18 media cetak, 82 media online dan 6 media elektronik," terangnya.

“Jadi hal ini sudah sangat Trasparan dan tidak ada yang Ilegal, kami menggunakan sudah sesuai aturan yang berlaku, untuk itu kami mengharapkan kepada semua media yang ada di Kabupaten Siak harap bersabar yang jelas kita upayakan akan tetap berusaha adil, dg anggaran yg tersedia saat ini” pungkasnya.

Sementara di tempat yang Berbeda Sekretaris Diskominfo diwakili Salman Alfarisi menyampaikan tanggapannya tentang pemberitaan tersebut kepada awak media.

“Saya menghadiri acara pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 tersebut pertemuan itu antara DPRD Siak dan Awak Media yang ada di Siak,”Tuturnya.

“Dalam hal ini saya tidak ada ikut Campur karena jelas lintas OPD, Soal Peyelengarakan Dana Publikasi Media di Setwan mereka akan pelajari lagi lebih lanjutnya karena dana Minim, intinya baik itu Diskomimpo Kabupaten Siak maupun Setwan adanya kerjasama yang baik termasuk komunikasi yang baik untuk Selanjutnya,” Tutup Sekretaris Komimfo Kabupaten Siak.

Sementara Inspektur Pembantu Wilayah Tiga Inspektorat Siak, Slamet Riyadi menyampaikan melalui WA nya bahwa Dia mengaku sudah mendapatkan infonya bahwa itu melanggar perbup.  

“Saya tidak mengatakan bahwa dana publikasi disetwan melanggar perbup , Jika benar melanggar Perbup, itu diduga salah. Berarti tidak sah,”Tutupnya mengakhir pembicaraan.(Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar