Sidang Lanjutan Karyawan PT Ansvin Pariwisata
Nusaperdana.com, Tanjung Pinang - perselisihan antara karyawan dan PT. Ansvin Pariwisata masih berlanjut di pengadilan hubungan industrial (PHI), Tanjung Pinang, Rabu (07/10/2020).
Karyawan PT. Ansvin pariwisata memberi kuasa kepada F - SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri yang di ketuai oleh Darsono dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.dalam persidangan hubungan industrial turut hadir kuasa hukum dari PT. Ansvin pariwisata.
Ketua F - SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri (Darsono) menjelaskan kepada karyawan PT. Ansvin pariwisata,dalam agenda persidangan PHI menyarankan agar di adakan perdamaian musyawarah antara karyawan PT. Ansvin pariwisata dan perusahaan.
Untuk itu waktu di berikan 1 minggu ke depan untuk mengadakan musyawarah damai sebelum sidang lanjutan tanggal 12 oktober 2020.kuasa hukum dari pihak perusahaan akan menyampaikan kepada perusahaan agar di adakan mediasi antara karyawan dan perusahaan.
Kita tunggu saja respon dari perusahaan untuk mediasi damai,paling nanti saya yang di hubungi,ujar Darsono. (Wilson)

Berita Lainnya
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat