Sidang Lanjutan Karyawan PT Ansvin Pariwisata
Nusaperdana.com, Tanjung Pinang - perselisihan antara karyawan dan PT. Ansvin Pariwisata masih berlanjut di pengadilan hubungan industrial (PHI), Tanjung Pinang, Rabu (07/10/2020).
Karyawan PT. Ansvin pariwisata memberi kuasa kepada F - SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri yang di ketuai oleh Darsono dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.dalam persidangan hubungan industrial turut hadir kuasa hukum dari PT. Ansvin pariwisata.
Ketua F - SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri (Darsono) menjelaskan kepada karyawan PT. Ansvin pariwisata,dalam agenda persidangan PHI menyarankan agar di adakan perdamaian musyawarah antara karyawan PT. Ansvin pariwisata dan perusahaan.
Untuk itu waktu di berikan 1 minggu ke depan untuk mengadakan musyawarah damai sebelum sidang lanjutan tanggal 12 oktober 2020.kuasa hukum dari pihak perusahaan akan menyampaikan kepada perusahaan agar di adakan mediasi antara karyawan dan perusahaan.
Kita tunggu saja respon dari perusahaan untuk mediasi damai,paling nanti saya yang di hubungi,ujar Darsono. (Wilson)
Berita Lainnya
Polisi di Kampar ringkus pelaku bongkar rumah. Korban alami kerugian 721 Juta
Polsubsektor Tanjung Balai dan Rawang Panca Arga Dikukuhkan
Dan Messi menghilang lagi: 17 kekalahan dan 35 operan
Kejari Rohul Lakukan Swab Terhadap Tujuh Tersangka TP Korupsi dan Pindah Tahanan
Pedagang Pasar Sungai Salak Bersihkan Puing - Puing Pasca Kebakaran
Bupati Kampar: Pekanbaru Ditetapkan PSBB, Pemkab Kampar Akan lakukan Kajian Epidemiologi Covid-19
Polsek KSKP Polres Inhil Berikan Bantuan Tongkat Kaki dan Sembako Untuk Matjam
Bupati Bengkalis Hadiri Penghargaan SPM Awards 2023