Siswa SMA dengan Mahasiswi Akper Digerebek dalam Kamar


Nusaperdana.com - Tim terpadu menggerebek seorang mahasiswi akademi perawat ngamar dengan siswa SMA di penginapan di Jalan Angkatan 45 Palembang, Kamis (23/1/2020).

Mahasiswi berinisial ME itu digrebek saat bersama tiga orang lainnya masih berstastus pelajar SMA yakni Hn, Rt, dan Bn.

Tim Terpadu dan Instansi Terkait Kota Palembang yang terdiri dari tim Hunter, Pol PP dan Dishub terus menyusuri kota Palembang untuk mencegah tipiring atau tindak pindana ringan di kawasan kota Palembang.

Sekira pukul 15.40 WIB petugas menyusuri kawasan di Jalan Angkatan 45 untuk merazia sejumlah kos-konsan yang dicurigai jadi tempat menginap pasangan tidak resmi.

Benar saja, saat masuk ke dalam salah satu kos-kosan di kawasan tersebut petugas mendapati 2 pasangan tanpa surat nikah.

Saat diamankan, dua pasangan tersebut menunduk wajah dan ada juga yang menutupi wajahnya menggunakan jilbab karena malu.

Kedua pasangan tersebut mengakui jika mereka menginap di kos-kosan tersebut tanpa ada surat nikah.

"Bisa menginap tanpa surat nikah," ujar seorang dari pasangan itu.

Mahasiswi Terjebak Cinta Segitiga Hingga Diperkosa di Dalam Mobil

Kasus selingkuh dan asusila melibatkan mahasiswi di tanah air semakin sering terjadi.

Sebelumnya, dikutip Bangkapos.com dari Surya.co.id, seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial RN (19) membuat laporan palsu kepada Polres Malang Kota.

Dalam laporan tertanggal 29 Agustus 2019 itu RN mengaku diperkosa oleh rekan kampusnya, MBE di dalam sebuah mobil di parkiran UB.

“Si pelapor berinisial RN ini mengaku diperkosa oleh MBE di parkiran kampus pada siang hari,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi, Rabu (25/9/2019)

Setelah menerima laporan, polisi mendalami kasus itu dengan memeriksa beberapa orang saksi termasuk MBE dan teman kampusnya. Dari sanalah laporan palsu RN terbongkar.

“Dari keterangan MBE, dia bilang sedang mengikuti kuliah pada saat itu. Keterangan MBE dikuatkan oleh temannya dan catatan absensi,” jelas Komang.

Komang mengatakan RN pun akhirnya mengakui bahwa laporan yang ia buat palsu. Katanya, laporan itu dilayangkan atas instruksi pacarnya AL yang merasa sakit hati kepada MBE.

“Si AL ini menduga bahwa RN dan MBE terlibat pecintaan. Si MBE ini juga teman si AL. Semacam cinta segitiga begitu,” ucapnya.

Komang menambahkan, polisi sedang melengkapi perkara itu dan telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada AL.

Meskipun belum ada penetapan tersangka, pembuat laporan palsu bisa dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 juncto 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih lengkapi perkara ini. Jika nanti ada yang tidak puas, bisa melaporkan kepada kami,” tutupnya.

Oknum Dosen Ajak Mahasiswi Ngamar di Hotel

Di Padang, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat akan memanggil saksi lainnya dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang tejadi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Sumatera Barat (Sumbar).

Oknum dosen tersebut dilaporkan oleh seorang mahasiswa terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 10 Desember 2019 lalu.

Lantaran tidak terima, mahasiswi tersebut melaporkan oknum dosen tersebut ke Mapolda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.

"Kemarin ini, kami periksa dua orang saksi, yaitu temannya korban. Dan, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (20/1/2020).

Disebutkannya bahwa saat ini ia sudah mengantongi tiga saksi, termasuk dengan saksi korban.

"Setelah itu akan digelarkan, setelah selesai baru akan ditindaklanjuti yang terlapor itu," ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Dijelaskannya, bahwa korban melaporkan terduga pelaku ke Mapolda Sumbar pada Rabu (15/1/2020) lalu.

"Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 10 Desember 2019 di salah satu kampus negeri di Padang," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (16/1/2020).

Dari laporan tersebut, peristiwa itu berawal dalam sebuah kegiatan di kampus sekitar pukul 21.00 WIB.

Sejauh ini pihak oknum dosen belum ditahan oleh pihak kepolisian karena masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya berdasarkan keterangan korban sang oknum dosen mencubit betis korban dan mengatakan ingin yang panas-panas.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dapur yang berdekatan dengan toilet wanita.

Pelaku menarik tangan korban ke toilet. Di situlah aksi pelecehan tersebut dilakukan.

"Korban ditarik ke dalam toilet perempuan dan dilakukan perbuatan yang tidak senonoh," tuturnya.

Pelaku pun berupaya untuk mengajak berhubungan badan, namun ditolak oleh korban. Lalu, korban pergi keluar dari toilet. Pelaku sempat mengejar korban sambil berucap ajakan ke hotel.

Terkait dengan laporan itu, Kombes Pol Stefanus, Polda Sumbar akan segera menindaklanjutinya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar