SMUI, NU dan Muhammadiyah Barru Shalat Id Cukup di Rumah
Nusaperdana.com, Barru Sulsel -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barru, Anregurutta Prof Dr Faried Wadjedy, menyepakati peniadaan shalat Id di masjid, mushallah, maupun di tanah lapang.
Gurutta yang juga memimpin Pondok Pesantren DDI Mangkoso, ikut serta maklumat bersama yang disetujui melalui rapat dengan para Pimpinan Forkopimda Barru, MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan FKUB.
Dalam maklumat bersama, berisi dua poin. Pertama, takbir keliling dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ditiadakan. Kedua, melaksanakan shalat Id di masjid, mushallah, dan lapangan diganti dengan menggelar shalat Id di rumah masing-masing.
Maklumat yang harus dipatuhi warga ini, disetujui pada fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam interaksi wabah Covid-19. MUI Sulsel dengan para ketua MUI kabupaten / kota yang digelar 2 Mei 2020.
Ditambah lagi surat edaran Menteri Agama RI, dan hasil rapat pemerintah provinsi, pemerintah daerah yang dihadiri bupati, wakil bupati, kapolres, dandim, Kakandepag, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, FKUB, dan Wahdah Islamiyah.
Sebelumnya, Bupati Barru Suardi Saleh mengakui, meniadakan shalat Id di masjid dan di tanah lapang, adalah kebijakan yang tidak populer. Tapi demi keselamatan dan daerah kita, pilihan tersebut harus diambil. Mengingat Barru sudah masuk zona merah pasca-ada 7 warga dinyatakan positif.
“Ini kebijakan yang tidak populer. Tapi kami ingin selamatkan masyarakat Kabupaten Barru. Dengan berat hati, kita ambil keputusan ini. Ini yang terbaik untuk keselamatan kita semua, ”kata Suardi Saleh.
Suardi Saleh mengurai, menyebarkan Corona sangat cepat dan penularannya mudah. Hal ini dapat dilihat dari lima tim medis di Barru yang ikut tertular setelah menerima satu santri yang positif corona.
Sekadar diketahui, hampir semua kabupaten / kota di Sulsel meniadakan shalat Id di masjid dan tanah lapang. Jadi Sidrap yang sebelumnya diizinkan masjid shalat Idul Fitri, kini sudah ditarik kembali. Edaran, id shalat cukup di rumah masing-masing.

Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025