Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Syahrul Aidi Harapkan DD Penanggulangan Covid-19 Tepat Guna

Nusaperdana.com, Kampar - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) mengeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2020 tentang dana tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Hal itu sebagai langkah kementerian dalam usaha pencegahan dan penanggulangan wabah Coronavirus Deseas (Covid-19).
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat yang juga Anggota Komisi V yang merupakan mitra Kemendes PDT, mengapresiasi atas adanya SE nomor 8 tahun 2020 tersebut. SE itu menurutnya regulasi yang tepat bagi Kepala Desa (Kades) untuk membantu warganya yang terdampak oleh wabah Covid-19 itu.
Namun sebagai catatan oleh Syahrul Aidi baik kepada Kades atau kementerian, dia meminta agar dana sosialisasi itu jangan habis untuk sosialisasi saja. Namun betul-betul untuk penanggulangan, baik secara medis atau pun kebutuhan ekonomi bagi keluarga yang terdampak.
“Kita mengingatkan kepada Kades agar dana itu betul-betul untuk penanggulangan, kurangi anggaran untuk sosialisasi. Fokuskan anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak, atau untuk berobat” kata Syahrul Aidi saat dihubungi pada Ahad (29/03).
Ada dua kebutuhan yang diprioritaskan, yaitu penanggulangan pasien secara media, seperti untuk biaya pengobatan, operasional pasien terdampak ke rumah sakit atau Puskesmas. Kedua adalah untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga bagi pasien yang telah tergolong Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Pada umumnya pasien yang PDP, dia dan anggota keluarganya tak boleh keluar rumah. Otomatis mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Maka mereka harus dibantu dari Dana Desa untuk menjamin kebutuhan pokok hariannya.” terang Syahrul Aidi lagi.
Menindaklanjuti edaran Menteri Desa dan PDT tersebut, Bupati Kampar telah mengeluarkan Surat dengan nomor 414.2/DPMDP/102 tahun 2020 yang meminta Kades untuk menganggarkan dalam dana desa sebesar 100 juta rupiah untuk pencegahan Covid-19.
Dalam surat tersebut, disebut ada 9 item diluar sosialisasi yang dapat dianggarkan oleh Kades dalam anggaran DD. (Dani/rls)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi