Syaiful Ardi Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 di Duri


Nusaperdana.com, Duri - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Dapil 4 Duri, tepatnya di Jl. Pahlawan Kelurahan Air Jamban, pada Minggu (8/11/2020)

Sosper yang dilakukan Politisi PAN ini turut didampingi dari Dinas Pendidikan Kab. Bengkalis Syafrizal (Kabid Pembinaan Sekolah Menengah Pertama). Dan dihadiri Ustadz Muklis Lubis, pemuka masyarakat Muklis, Lurah Air Jamban Zamariko Dakanahai.

Dalam sambutannya, Syaiful Ardi mengatakan bahwa DPRD memiliki 3 kewajiban kerja yaitu pengawasan, penganggaran, dan pembentukan Perda. Ia menjelaskan secara singkat masing-masing fungsi tersebut agar dapat diketahui masyarakat.

Kemudian Terkait Pendidikan, Syaiful Ardi menyampaikan Perda Nomor 10 tahun 2019 ini dibuat guna memastikan masyarakat Kabupaten Bengkalis memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkualitas yang menjangkau ke semua kalangan.

"Perda ini menjadi acuan atau payung hukum bagi kita dalam penyelenggaraan pendidikan, semoga dengan adanya Perda ini dapat menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan di Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini," ucap Syaiful Ardi.

Ia juga menyarankan masyarakat yang hadir untuk dapat mendaftarkan anak-anaknya dalam bantuan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa yang telah disediakan oleh pemerintah Kabupaten Bengkalis dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. (Humas DPRD/putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar