Tak Kuasa Menahan Birahi, Bapak Peluk dan Cium Anak Gadisnya Sedang Tidur

Foto Ilustrasi

Nusaperdana.com,Duri - Belum beberapa hari dihebohkan  tentang pencabulan 2 orang anak kandung dibawah umur dan berhasil menangkan pelakunya, Polsek Mandau kembali mendapatkan laporan adanya dugaan pelecehan seksual seorang bapak kepada anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau. 

Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 wib, didalam rumahnya yang di laporkan langsung oleh ibu kandung korban berinisial YK (35) kepada Polsek Mandau dengan adanya tindakan pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh suami pelapor sendiri. 

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat lewat press releasenya, Kamis (10/8/2023) membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan dan telah menangkap pelaku yang merupakan bapak dari korban sendiri berinisial D (40) pada hari Senin 7 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wib, sedang berada di rumahnya. 

"Pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anaknya, lalu pelaku dibawah ke Polsek Mandau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek. 

Sementara kronologi kejadiannya dijelaskan Kapolsek Kompol Hairul, pada hari Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 23.00 Wib, berawal korban baru pulang dari rumah temannya, korban langsung masuk kedalam rumah, yang mana terlapor berada di luar bersama saudaranya. 

Selanjutnya korban masuk kedalam kamar orang tuanya untuk baring sambil memainkan handphone, selang beberapa menit baring dalam kamar Korban tertidur, sementara bapaknya (Terlapor) pada waktu itu baru selesai mandi dalam keadaan hanya memakai celana dalam.

Melihat Korban tertidur bapaknya (terlapor) langsung memeluk sambil mencium leher sebelah kiri Korban yang sedang tertidur di atas kasur, namun Korban  terbangun dan meronta untuk dilepaskan, setelah Korban meronta akhirnya melepaskan pelukan terhadap Korban. 

Kemudian Korban pindah ke kamar miliknya untuk pindah tidur,  ketika sedang tidur korban didatangi oleh bapaknya (terlapor) sambil memeluk dari belakang dan Korban terbangun meminta untuk dilepaskan, kemudian datanglah saksi atas nama "EA" mengetuk pintu rumah sambil memanggil terlapor, ketika Saksi datang ke rumah terlapor, terlapor meninggalkan Korban di dalam kamarnya.

Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib, Korban menceritakan kejadian yang dilakukan oleh bapak nya (terlapor) kepada Pelapor selaku Ibu kandungnya.

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," papar Kapolsek Kompol Hairul memaparkan kronologi kejadian.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar