HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Tangkap Bandar Narkoba, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Temukan BB 77 Gram Shabu.
Nusaperdana.com, Kampar - Rabu (05/01/2022) sekira pukul 12.45 wib, di Perumahan Ginting II jalan merpati Dusun III Bencah Pudu Permai Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan Pelaku Penyalaguna narkoba jenis shabu seberat Bruto 77,38 Gram.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SI (48) warga Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar
Barsama pelaku turut diamankan barang bukit narkoba jenis sabu seberat 77,38 Gram dengan rincian , 14 paket besar diduga narkotika jenis shabu, 5 paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 17 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, dan 9 buah kaca pirex, 2 buah sendok pipet, 2 buah mancis, 2 buah bong / alat hisap shabu, 2 buah handphone merk Nokia warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1 ball plastik bening ukuran besar, 4 ball plastik bening ukuran sedang.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (05/01/2022) sekira pukul 12.45 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi jual beli atau peredaran narkotika jenis shabu di perumahan giting II Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos perintahkan Kanit Reskrim serta anggota Reskrim untuk melakukan Penyelidikan terhadap Peredaran Narkoba.
Tim Unit Reskrim yang di pimpin langsung oleh Panit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak, SH, MH bertindak cepat mendatangi Tkp serta melakukan penangkapan terhadap Pelaku SI (48) di Perumahan Ginting jalan Merpati Dusun III Bencah Pudu Permai Desa Kabang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Setelah Pekalu SI (48) diamankan kemudian Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukan barang bukti Narkotika di duga jenis shabu sebanyak 14 paket besar diduga narkotika jenis shabu, 5 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dan 17 paket kecil diduga narkotika jenis shabu.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit