Mertua Temukan Menantu Gantung Diri di Kamarnya
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja di Kelurahan Gajah Sakti
Begini Keseruan Nobar Garuda Muda di Kediaman Gubernur Riau
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023
Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosa, Warga Serahkan ke Polsek Siak Hulu
Nusaperdana.com, Siak Hulu - Entah apa yang ada di benak seorang pemuda ini, ia nekat masuk rumah korban dan mencoba melakakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang masih berusia 18 tahun, naas aksinya ke tahuan oleh ayahnya dan warga langsung menangkap pelaku.
Pelaku adalah DH (25) warga Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu. Pelaku di serahkan warga pada Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (22/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Korban IY (18) warga Dusun Kasang Kulim, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Yang di laporkan oleh ayah korban IS (40) ke Mapolsek Siak Hulu.
Peristiwa ini berawal ketika ayah korban IS mendengar anak sulungnya IY berteriak minta tolong, kemudian ayah korban langsung masuk ke kamar anaknya. Dan menemukan pelaku berusaha kabur.
Dengan cepat, ayah korban langsung menangkap pelaku dan warga sekitar langsung berdatangan untuk menangkap pelaku.
Selanjutnya orang tua korban langsung menghubungi Polsek Siak Hulu, dengan cepat Polsek Siak Hulu langsung menerima laporan korban dengan percobaan pemerkosaan terhadap korban.
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu bergerak menuju rumah korban untuk menjemput pelaku yang mana pelaku sudah berhasil di amankan oleh keluarga korban dan masyarakat.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S. Sos membenarkan penangkapan pelaku ini, " Pelaku mengakui perbuatannya telah mencoba memperkosa / Meyetubuhi korban, " Ujarnya.
Dari peristiwa ini di tambah Kapolsek, berhasil di amankan barang bukti berupa selimut warna merah, baju daster warna cream, baju kemeja warna merah biru, celana kain warna hitam dan celana dalam warna hitam.
" Pelaku sudah melanggar pasal 53 Jo Pasal 285 KUHP Pidana. Kini ia sudah berada di jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Berita Lainnya
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Bupati Alfedri gelar Do'a Bersama
Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi, Kepala Kejati Silahturahmi ke Ketua DPRD Riau
Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Koramil 07/Kampar Aktif Laksanakan Komsos Di Desa Binaan
Lakukan penganiayaan terhadap istrinya, di kebun sawit. akhirnya pelaku KDRT, di tangkap polisi.
Jadi Khatib Mesjid Arafah Duri, Sanusi: Tetap Jaga Kesehatan dan Keluarga dengan Mematuhi Anjuran Pemerintah
Soal Pengendalian Narkotika di Bengkalis, Kasat Resnarkoba Temui Wabup
Kunjungi Posko Pemenangan, Syahrial Yakin Seluruh Kader Golkar Berjuang Cerdas Menangkan ESA
Polsek Siak Hulu Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Mulai dari Kurir, Pengedar dan Bandar Shabu