Team Khusus Anti Bandit Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Curanmor


Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial APS Alias Andi (41) Laki-Laki warga Jalan Dahlia, Lingkungan Gang Sado, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu beserta Penadahnya berinisial IFS Alias Indra (45) warga Desa Desa Sei Raja, Pinang Lombang, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, penangkapan pelaku berawal ketika Korban berinisial RT Alias Raida Tambunan melapor ke Polres Labuhanbatu atas Laporan kehilangan 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna putih dengan Nopol BK 6985 YBG di Stadion Binaraga Rantauprapat pada Selasa 28 Desember 2021 yang lalu.

"Korban kehilangan sepeda motor nya saat akan berolahraga di Stadion Binaraga pada pukul 15:30 Wib. Kemudian pukul 16:00 Wib saat hendak pulang sudah tidak melihat sepeda motornya lagi. Kemudian, korban melapor ke Polres Labuhanbatu,"Jelas Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Senin (10/01/2022).

Atas laporan itu, selanjutnya Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus APS Alias Andi pelaku Curanmor pada Rabu 5 Januari 2022 lalu sekira pukul 01:00 Wib. Dari tangan Andi, Petugas menyita barang bukti HP Oppo A3s milik Korban yang diletak dalam bagasi Sepeda motornya.

"Kita berhasil meringkus Andi berikut barang bukti HP Oppo A3s milik korban. Pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik korban bersama rekannya berinisial BBS, Tim memburu BBS namun tidak ditemukan,"Jelas Kasat.

Dari hasil interogasi. Kata Kasat, pelaku menjual sepeda motor curian kepada Indra warga Pinang Lombang. Selanjutnya, Tim bergerak cepat dan meringkus Indra dan Sepeda Motor jenis Honda Beat berwarna putih. Selanjutnya, pelaku dan penadah beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu.

"Hasil interogasi terhadap Andi bahwa dia menjual sepeda motor hasil curiannya kepada Indra warga Pinang Lombang. Kita memburu dan berhasil meringkus Indra sebagai penadah,"Katanya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(red/dana).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar