Terdakwa Kasus Narkotika Seberat 29,19 Gram Divnis Bebas oleh PN, Ada Apa?
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Pemerintah Telah Berkomitmen untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba yang selama ini dikampanyekan dengan slogan " Say No To Drugs " dianggap hanya hisapan jempol belaka.
Hal ini dilihat dari maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau yang saban hari meningkat hingga ke pelosok desa dan tingginya parsentase lonjakan kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum setiap tahunnya.
Rentang lima bulan terakhir, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian telah memvonis bebas terdakwa narkotika, dengan nomor perkara 249/Pid.Sus/2020/PN Prp, diputuskan vonis bebas.
Selanjutnya PN Pasir Pengaraian kembali memvonis bebas terdakwa narkotika Sri Wahyuni alias Sri yang dibacakan Lusiana Amping, SH., MH selaku ketua majelis dengan dibantu dua hakim anggota yakni Jatmiko Puko Raharjo, SH dan Geri Caniggia, SH pada, Senin (29/3/2021) lalu.
Hal ini membuat perdebatan dan pertanyaan dari semua kalangan, salah satunya datang dari aktivis DPC LSM Bara-API Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Umri Hasibuan menyesalkan atas vonis bebas terdakwa Sri Wahyuni alias Sri belum lama ini.
" Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan adanya barang bukti sebanyak tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 29,19 gram ditambah lagi terdakwa merupakan seorang residivis. Namun dalam putusan persidangan, Hakim memutuskan dengan vonis bebas tidak terbukti bersalah. Aneh ya, Ada apa?,"Jika narkotika itu bukan milik tersangka lalu milik siapa"Ucap umri...???Sabtu (1/5/2021).
Sementara itu, putusan tersebut jauh berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Rokan Hulu. Dimana dalam perkara tersebut, JPU menutut Sri Wahyuni alias Sri dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun enam bulan penjara.
Lanjut Umri, sangat miris bagaimana perasaan keluarga napi lain terkait kasus yang sama dan divonis dengan hukuman penjara. Dimana rasa keadilan penegak hukum, pasti keluarga napi lainnya kecewa atas putusan hakim yang telah memvonis bebas terdakwa tersebut.
"Saya berharap, dengan putusan yang tidak punya rasa keadilan itu harus dipertanyakan dan ditindak lanjuti sampai Kasasi Jaksa. Diminta Komisi Yudisial ikut proaktif untuk mengawasi dan profesional melihat permasalahan ini demi terwujudnya supremasi penegakan hukum yang berkeadilan," harap Umri.
Dikatakan Umri lagi, terkait vonis bebas terdakwa narkotika ini, LSM Bara-Api akan mengawal dan melakukan koordinasi dengan Komisi Yudisial, Ombudsman dan pihak terkait lainnya.
" Kami akan mengawal masalah ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Bila perlu kami akan turun ke jalan menyuarakan keadilan di halaman PN Pasir Pengaraian ", ujar Umri.
Terpisah, pasca putusan vonis bebas oleh majelis hakim kepada terdakwa sesuai dengan bunyi putusan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, Ka. KPLP Lapas Kelas II Pasir Pengaraian Parlindungan.HS pada Awak Media mengaku sudah membebaskan terdakwa sesuai dengan putusan majelis hakim tersebut.
" Benar, kami sudah menjalankan perintah sesuai dengan putusan majelis hakim untuk membebaskan terdakwa setelah menyelesaikan administrasi ", jelas Parlin. (GS/Awi)

Berita Lainnya
Diduga Hambat Kerja Pers, Dua Kepala SPPG di Tapung Hilir Disorot
Anggota DPRD Kampar Anasril Mengaku Diancam Demo oleh Kades Sungai Tonang, Polemik SPPG MBG Memanas
Polres Indragiri Hilir Berbagi Takjil Ramadhan di Panti Asuhan Puri Kasih Tembilahan
Aksi Sadis Kampak di Kampus UIN Suska Karena Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Dinsos Kampar Klarifikasi Hibah Rp700 Juta, Publik Soroti Ketimpangan Alokasi Anggaran
SPPG Diduga Milik Anggota DPRD Kampar Disorot, Warga Keluhkan Menu MBG hingga Distribusi Terlambat
Tiga Tersangka Sabu Diciduk dalam Semalam, Laporan WhatsApp Kapolres Berbuah Penangkapan
PWI Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam, Kepergian Bang Dewok Tinggalkan Luka bagi Keluarga Pers