UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Terkait Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Indra Sakti, Masyarakat Kecewa Proses Hukum di Kejari Kampar Lamban
KAMPAR,- Terkait Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Masyarakat merasa kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar. Kekecewaan tersebut disebabkan karena laporan kasus Praktik Mafia tanah kas desa seluas 39 hektar (H) yang telah di SKT kan oleh Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Misdi telah 6 bulan jalan ditempat di Kejari Kampar.
Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebutkan namanya di Indra Sakti, Kamis sore (14/12) dengan tegas mengatakan, kami merasa kecewa dengan kinerja Kajari Kampar karena sudah 6 bulan kasus tanah kas Desa Indra Sakti jalan ditempat, ungkapnya.
Diterangkan nya lebih lanjut, kami dari warga sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Kampar sebanyak 3 orang sebagai saksi. Begitu juga dengan perangkat Desa juga telah diminta keterangan oleh Kejaksaan dan Kades juga sudah pernah datang di Kejari Kampar.
"Semua bukti dan dokumen yang diminta oleh pihak Kejaksaan sudah diberikan kepada Kejaksaan dan begitu juga semua saksi juga sudah dipanggil. Pihak Kejaksaan juga pernah datang ke kantor Desa Indra Sakti," terangnya.
Tanah tersebut awalnya dulu merupakan tanah fasilitas umum transmigrasi, berdasarkan surat berita acara serah terima unit pemukiman transmigrasi/Desa Transmigrasi nomor : B.A.03/W.4-D/1994. Tanah tersebut adalah Tanah KAS desa 10 hektar, tanah fasilitas umum (PU) seluas 39 hektar DLL, Surat serah terima dibuat di UPT II Saigaro pada tanggal 28 Desember 1994.
Ditambah dengan Keputusan Kepala Desa Indra Sakti nomor : 02/KEP-IS/2006 dan surat BPD Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Keputusan BPD Desa Indra Sakti nomor : 05/BPD/KPTS /V/2006, terangnya.
Diterangkan lebih lanjut olehnya, tanah fasilitas umum/tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar tersebut sekarang ini sudah menjadi milik sekelompok orang atas dasar SKT yang diterbitkan oleh Kades Indra Sakti Misdi bulan Desember tahun 2022. (Tim)
Berita Lainnya
DPC PPP Mendukung Penuh Kasmarni untuk Bengkalis 1
Pelaku Pembunuh Pengusaha Rental Mobil M. Alhadar Berhasil Ditangkap Polisi
Catur Sugeng Susanto Minta Kades se-Kampar Serius Perbaiki Data Warga di Desa
Peringati 5 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 2015 Polda Sulsel Terjun ke Masamba untuk Bantu Korban Bencana
Di Sela Semenisasi Jalan, Warga Siapkan Hidangan Makanan Untuk Santap Siang Bersama Satgas TMMD Ke-111 Kodim 0314/Inhil
Ustadz Ahmad Nurman: Jadikan Ramadhan Sebagai Momentum Untuk Perbaiki Diri
Tim Opsnal Polsek Tualang dan Polres Siak Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu
Jum'at Berkah, LSM Pakem Bagikan Ponggol Gratis