Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Peringati Hari Bela Negara ke-76
Polda Kepri Gelar Rakor Lintas Sektor Operasi Lilin Seligi 2024
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar
Terkait Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Indra Sakti, Masyarakat Kecewa Proses Hukum di Kejari Kampar Lamban
KAMPAR,- Terkait Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Masyarakat merasa kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar. Kekecewaan tersebut disebabkan karena laporan kasus Praktik Mafia tanah kas desa seluas 39 hektar (H) yang telah di SKT kan oleh Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Misdi telah 6 bulan jalan ditempat di Kejari Kampar.
Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebutkan namanya di Indra Sakti, Kamis sore (14/12) dengan tegas mengatakan, kami merasa kecewa dengan kinerja Kajari Kampar karena sudah 6 bulan kasus tanah kas Desa Indra Sakti jalan ditempat, ungkapnya.
Diterangkan nya lebih lanjut, kami dari warga sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Kampar sebanyak 3 orang sebagai saksi. Begitu juga dengan perangkat Desa juga telah diminta keterangan oleh Kejaksaan dan Kades juga sudah pernah datang di Kejari Kampar.
"Semua bukti dan dokumen yang diminta oleh pihak Kejaksaan sudah diberikan kepada Kejaksaan dan begitu juga semua saksi juga sudah dipanggil. Pihak Kejaksaan juga pernah datang ke kantor Desa Indra Sakti," terangnya.
Tanah tersebut awalnya dulu merupakan tanah fasilitas umum transmigrasi, berdasarkan surat berita acara serah terima unit pemukiman transmigrasi/Desa Transmigrasi nomor : B.A.03/W.4-D/1994. Tanah tersebut adalah Tanah KAS desa 10 hektar, tanah fasilitas umum (PU) seluas 39 hektar DLL, Surat serah terima dibuat di UPT II Saigaro pada tanggal 28 Desember 1994.
Ditambah dengan Keputusan Kepala Desa Indra Sakti nomor : 02/KEP-IS/2006 dan surat BPD Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Keputusan BPD Desa Indra Sakti nomor : 05/BPD/KPTS /V/2006, terangnya.
Diterangkan lebih lanjut olehnya, tanah fasilitas umum/tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar tersebut sekarang ini sudah menjadi milik sekelompok orang atas dasar SKT yang diterbitkan oleh Kades Indra Sakti Misdi bulan Desember tahun 2022. (Tim)
Berita Lainnya
Bupati Labuhanbatu Menargetkan Penurunan Angka Stunting
Pemkab Inhil Gelar Pencanangan Kejar Imunisasi Serentak
17 Desember, PAN Akhiri Pendaftaran Penjaringan Balon Bupati dan Wabup Kuansing
Pj Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus HMI dan KOHATI Periode 2024-2025
UPT Puskemas Tembilahan Hulu MoU Bersama Ponpes Ma'had Tahfiz Hayatul Qur'an Terkait Pembinaan Poskestren
Dukungan Terus Meluas, Masyarakat Akui Program Abdul Wahid Sesuai Keluhan
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Desa Air Kulim
Aksi Penipuan Catut Nama Kajari Inhil Sasar Kepala Desa