Terkait 'Tunda Bayar' 2017, Ini Penjelasan Imam Hakim
Nusaperdana.com, Bengkalis - Kala itu yang ikut meneken Surat Pernyataan (ST) per 5 Januari 2018 lalu, tentang pembayaran Tunda Bayar dana desa yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar sepuluh persen dari Pemerintah Pusat itu, salah satu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Imam Hakim, saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Bengkalis.
"Terkait penjelasan Tunda Bayar itu adalah tata aturan di Pengelola Keuangan Daerah Pak," ujar Imam Hakim kepada awak media Duri lewat pesan singkat WhatsApp, pada Selasa (02/02) siang.
Kata Kepala Dinas Ketapang ini, untuk pengaturan teknisnya ada di Dinas yang menangani Pemerintah Desa. Nah, untuk menjelaskan teknisnya ada pada Dinas yang dimaksud.
"Saya ketika itu mewakili dinas yang menangani pendapat daerah," tegasnya.
Saat ditanya diduga ada tukar guling anggaran yang sebabkan terjadinya Tunda Bayar.
Maaf Pak, istilah tukar guling tersebut saya tak paham. Lantaran dalam istilah pendapatan daerah tidak ada nomenklatur tersebur. Apakah istilah dalam managemen pengelolaan keuangan daerah saya tak memahami.
Saat dijelaskan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, diduga terjadinya Tunda Bayar dana desa hingga kini belum kelar disebabkan uang tersebut diduga digunakan untuk pembayaran Tunda Bayar kepada rekanan Tahun 2106, dibayarkan pada Tahun 2017.
Mantan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Imam Hakim enggan menjawab sambil sampaikan mohon maaf.
Seperti diberitakan sebelummnya, Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY menjelaskan, mengenai tunda bayar 2017, Alhamdulillah sudah dibayar pada triwulan I Tahun 2018. Pembayaran itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terkait Tunda Bayar Tahun 2017, Alhamdulillah sudah dibayar pada triwulan I Tahun 2018, sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya singkat kepada awak media pada Senin (01/02) sore kemarin.
Masalah pengakuan Sekdab Bengkalis ini, saat itu menjabat Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis, bertolak belakang dengan pengakuan dari sejumlah Kepala Desa yang menjelaskan belum ada terima Tunda Bayar.
Salah satunya, Kepala Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Basma Adam menegaskan, Pemerintah Desa Sungai Meranti belum terima uang Tunda Bayar itu.
"Benar, Tunda Bayar Tahun 2017 belum terima. Lantaran itu tidak dimasukkan lagi dalam APBdes Tahun 2020 lalu," sebutnya bye telepon genggamnya, pada Senin (01/02) sore, kemarin. (team)

Berita Lainnya
Sempat Buron, Polsek Tambang Ringkus Pria Pemerkosa Remaja di Bawah Umur
Gugatan PMH dan Wanprestasi Kandas, PN Bangkinang Putus Perkara Lahan 50 Hektare NO
Sejumlah Pencapain dan Penghargaan Diraih Kejari Bengkalis di Akhir Tahun 2025
Ribuan Masyarakat Bengkalis Hadiri PWI Night Fest dan CFN UMKM Dalam Rangka HPN 2026
Polres Bengkalis Gelar Paparan Capaian Kinerja di Sepanjang Tahun 2025
Serahkan Rumah Layak Huni di Ganting Damai, Bupati Kampar Tegaskan Sinergi dengan Baznas untuk Entaskan Kemiskinan
PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu
Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Kampar Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas dan Tingkatkan Pelayanan Publik