Tetap Produktif, Pelaku Usaha di Barru Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Nusaperdana.com, Barru Sulsel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru mengumpulkan sejumlah pengelola restoran, rumah makan, cafe, dan perwakilan pelaku sentra kuliner, Selasa (07/07/20).
Bertempat di ruang kerja Bupati Barru, para pengelola dan perwakilan asosiasi pedagang kaki lima, membahas mengenai sosialisasi tata laksana penerapan protokol kesehatan menuju new normal.
Di pertemuan yang berlangsung dengan santai itu, Bupati Barru Suardi Saleh, memberi beberapa pengarahan. Seperti harus tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dalam menjalankan setiap usaha dan bisnis.
"Regulasi yang ada nantinya menjadi pedoman para pedagang kaki lima dan pelaku usaha lainnya untuk menunjang aktivitas perekonomian masyarakat,” kata Suardi Saleh.
Menurut dia, peraturan bupati yang akan menjadi pedoman dan mengatur aktivitas di restoran, cafe dan lainnya, harus dikoordinasikan dengan baik terlebih dahulu. Menyamakan persepsi, sehingga nantinya tidak terjadi tumpang tindih.
"Nanti dikoordinasikan dalam bentuk pengarahan, sumber daya dan pelaksanaan dengan penerapan protokol kesehatan,” tambah Suardi Saleh yang didampingi Plt Kepala Bapenda Barru, Muhammad Ushuluddin.
Pertemuan yang digagas
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini, bertujuan untuk mengordinasikan baik-baik mengenai standar operasional prosedur yang harus dipatuhi di era new normal.
Muhammad Ushuluddin memaparkan, sebelum diterapkan, dibutuhkan sosialisasi dan penyamaan persepsi dengan pemilik restoran, rumah makan, cafe, dan sentra kuliner yang ada di alun-alun Colliq Pujie dan angkringan di Padongko.
“Kedepan, masyarakat/pelaku usaha sektor kembali aktif, sehingga kegiatan perekonomian dan bisnis di sektor bisa berjalan kembali dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan new normal,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemkab Barru telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru di Masa Pandemic Covid-19 Kabupaten Barru. Peraturan ini menjadi pedoman bagi OPD dan masyarakat untuk relaksasi menuju persiapan new normal life.
Didalamnya, diatur mengenai SOP untuk lintas sektor ekonomi yang telah dilonggarkan. Semua wajib memenuhi dan mematuhi standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. (Humas Diskominsta Barru)

Berita Lainnya
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala UPT Samsat Bengkalis Datangi PWI, Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Konfirmasi Wartawan
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
PBH PERADI Pekanbaru Kecam Dugaan Arogansi Debt Collector terhadap Advokat, Desak Aparat Usut Tuntas
Tak Boleh Ada Ruang bagi Premanisme, DPC IKADIN Pekanbaru Minta Polda Riau Bertindak Tegas Lindungi Advokat