Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Preman di Inhil
Tetap Produktif, Pelaku Usaha di Barru Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Nusaperdana.com, Barru Sulsel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru mengumpulkan sejumlah pengelola restoran, rumah makan, cafe, dan perwakilan pelaku sentra kuliner, Selasa (07/07/20).
Bertempat di ruang kerja Bupati Barru, para pengelola dan perwakilan asosiasi pedagang kaki lima, membahas mengenai sosialisasi tata laksana penerapan protokol kesehatan menuju new normal.
Di pertemuan yang berlangsung dengan santai itu, Bupati Barru Suardi Saleh, memberi beberapa pengarahan. Seperti harus tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dalam menjalankan setiap usaha dan bisnis.
"Regulasi yang ada nantinya menjadi pedoman para pedagang kaki lima dan pelaku usaha lainnya untuk menunjang aktivitas perekonomian masyarakat,” kata Suardi Saleh.
Menurut dia, peraturan bupati yang akan menjadi pedoman dan mengatur aktivitas di restoran, cafe dan lainnya, harus dikoordinasikan dengan baik terlebih dahulu. Menyamakan persepsi, sehingga nantinya tidak terjadi tumpang tindih.
"Nanti dikoordinasikan dalam bentuk pengarahan, sumber daya dan pelaksanaan dengan penerapan protokol kesehatan,” tambah Suardi Saleh yang didampingi Plt Kepala Bapenda Barru, Muhammad Ushuluddin.
Pertemuan yang digagas
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini, bertujuan untuk mengordinasikan baik-baik mengenai standar operasional prosedur yang harus dipatuhi di era new normal.
Muhammad Ushuluddin memaparkan, sebelum diterapkan, dibutuhkan sosialisasi dan penyamaan persepsi dengan pemilik restoran, rumah makan, cafe, dan sentra kuliner yang ada di alun-alun Colliq Pujie dan angkringan di Padongko.
“Kedepan, masyarakat/pelaku usaha sektor kembali aktif, sehingga kegiatan perekonomian dan bisnis di sektor bisa berjalan kembali dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan new normal,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemkab Barru telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru di Masa Pandemic Covid-19 Kabupaten Barru. Peraturan ini menjadi pedoman bagi OPD dan masyarakat untuk relaksasi menuju persiapan new normal life.
Didalamnya, diatur mengenai SOP untuk lintas sektor ekonomi yang telah dilonggarkan. Semua wajib memenuhi dan mematuhi standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. (Humas Diskominsta Barru)
Berita Lainnya
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di SMK N 1 Bangkinang, Bagikan Helm SNI
PHR Pacu 386 Sumur Siap Konstruksi, Bukti Komitmen Kuat Dukung Ketahanan Energi
Kapolsek Tembilahan Hulu Hadirkan Al-Insyirah, Warisan untuk Generasi Qur'ani
Meresahkan, Satpol PP Kampar Gerak Cepat Amankan Dua Pasangan Yang Diduga Mesum
Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Gedung PWI Bengkalis Diusul Jadi Pusat Media Center MTQ Tingkat Provinsi Riau
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu
Untuk Minimalkan Premanisme dan Tindak Kejahatan Personil Tim Raga Polres Bengkalis Gelar Patroli Rutin