Tiga Tersangka PMI Ilegal di Kepri Berhasil Diamankan
Nusaperdana.com, Batam – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 3 (tiga) orang tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui kota Batam Ke Johor Malaysia. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., pada Kamis (8/10/20).
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di perairan Tanjung Uma terlihat adanya kegiatan di malam hari yang mencurigakan yang diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal dari pelabuhan tikus perairan Tanjung Uma Kota Batam ke Johor Malaysia". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam dengan Kordinat 01 09 418 LU - 103 59 067 BT" yang selanjutnya ditemukan oleh tim sebanyak 7 (tujuh) orang TKI/PMI diatas boat pancung ditutup dengan terpal yang akan diberangkatkan secara Ilegal masing-masing berinisial J, R, M, H, M, M, dan K”, Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal sebanyak 3 (tiga) orang dengan Inisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK Boat Pancung dan A sebagai pemilik Boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda. Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu)unit Boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, 1 (satu) buah Handpone merk OPPO warna ungu beserta kartu M3 no 085835403401, dan 1 (satu) buah handpone merk strawbery warna hitam les merah beserta kartu simpati no 081275731235. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimum 10 tahun Penjara". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (wilson)

Berita Lainnya
Semangat Berbagi Iduladha, PT Pulau Sambu di Kuala Enok Salurkan Hewan Kurban ke Masyarakat
Bhabinkamtibmas Sungai Batang Sambangi Peternak Sapi, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Tanaman Jagung Pipil Usia 65 Hari Dipantau Polsek Sabak Auh, Ketahanan Pangan Jadi Prioritas
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Inhil Turun Langsung Pupuk Tanaman Jagung Warga
Bhabinkamtibmas Sambangi Petani di Jalan Hang Tuah, Wujud Dukungan Program Pemerintah
Inside of Me dari Pragu sebagai Pengingat untuk Rehat Sejenak di Kehidupan yang Begitu Cepat
Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek Enok Pantau Tanaman Pekarangan Warga
Polsek Enok Dampingi Warga Rawat Pekarangan, Dorong Ketahanan Pangan Mandiri