Tim Ops Yustisi Covid-19 Rohul Tegakkan Prokes dan lakukan tes antigen pada masyarakat ditempat Nongkrong


Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Tim  Operasi Yustisi Covid -19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)  dalam  pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19.

Kegiatan  di awali dengan Apel gabungan Operasi Yustisi Covid - 19, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 21.00 Wib, di Depan Rumah Dinas Sekda Kab Rohul. 

Apel tersebut, dipimpin,  Kabag Ops Polres Rohul Kompol  Jhon Firdaus , AMK, di dampingi  Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi

Kemudian Ops Yustisi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit Menular di Kabupaten Rohul.

Dalam Giat tersebut Terlihat, dihadiri Kapolres Rohul  AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Sekda Kab Rohul H Abdul Haris Lubis S Sos M Si, Waka Polres  Kompol Adi Prabowo SH SIK MH. Kasat Lantas Bagus Harry,Kanit Regident IPTU Efendi Lupino, Paur Humas IPDA Refly Setiawan SH,juga Sekretaris Sat Pol PP  Denis, PJ Kadishub Minarli ismail.beserta lainnya.

Sedangkan, Personil gabungan yang dilibatkan Polri sebanyak 15 Personil, TNI 4  Personil, Satpol PP Rohul, 8 Personil, Dishub Rohul, 4 Personil, Dinas Kesehatan 3 Personel dan lainnya.

Terlihat di lapangan, Tim melaksanakan upaya  mendatangi tempat masyarakat biasa berkumpul dan nongkrong ,Salah satunya, Cafe Majestik di Tim Gabungan Ops Yustisi menyampaikan himbauan untuk mematuhi Prokes, kemudian melakukan Rapid Anti Gen kepada pengunjung dan pelayan Cafe Majistik sebanyak 7 orang, hasilnya Negatif

Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH  memberikan peringatan pada pemilik Cafe agar menutup Cafe pada pukul 22.00 Wib sesuai surat edaran yang telah dibagikan.

Kemudian dilanjutkan, di Cafe Daycino menyampaikan himbauan untuk mematuhi Prokes.

Tampak juga Tim  melakukan Rapid Anti Gen kepada pengunjung dan pelayan cafe Daycino sebanyak 8 orang, hasilnya Negatif

Di tempat ini,  Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH  orang Nomor 1 di Mapolres Rohul ini memberikan pesan pada  pemilik Cafe.

"Agar menutup Cafe pada pukul 22.00 Wib, hal ini sesuai dengan edaran yang telah disampaikan," tutur Kapolres Rohul.

Kegiatan Ops Yustisi Covid - 19 Rohul dalam pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes Perda Rohul Nomor 2 Tahun 2021, berakhir sekitar pukul 23.35 Wib, berjalan dengan baik dan lancar. (GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar