Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu
Tim Opsnal Polsek Siak hulu, tangkap dua pelaku narkotika jenis sabu-sabu di jalan parit indah.

Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Polsek Siak hulu kabupaten Kampar provinsi Riau, berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, kedua pelaku di tangkap oleh Tim Opsnal Polsek Siak hulu, di jalan parit indah desa parit baru, kecematan Tambang, pada hari Rabu,(20/4/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku adalah AU (37) warga Dusun Padang Jaya, Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang dan MAR alias A ( 27) warga Dusun Tengah, Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu Paket Sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 7 Peket Kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu, kaca pirex, 4 sendok pipet shabu 1 buah mancis, alat hisap / bong, handphone merk Oppo warna hitam, handphone merk Samsung warna putih, handphone merk Oppo warna biru, tas warna hitam merk LEVI'S dan mobil daihatsu pick up grand max warna hitam BM 8622 MN.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu di Jalan Parit Desa Parit Baru Kec. Tambang Kab. Kampar.
Kemudian sekira pukul 17.00 wib, unit reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Siak Hulu IPTU Novris Simanjuntak SH. MH mengamankan 2 orang laki-laki yang setelah diinterogasi mengaku bernama AU dan MAR.
Maka diilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut yang didampingi oleh Aparat Desa setempat dan ditemukan 8 (delapan) Paket diduga berisikan narkotika jenis shabu di dalam tas milik pelaku AU dan barang bukti lainnya.
Setelah itu, unit reskrim polsek siak hulu membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Hulu guna proses hukum lembih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S sos MH mengatakan bahwa kedua pelaku sudah di amankan di Mapolsek, "keduanya sudah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " tutupnya Kapolsek.
Berita Lainnya
Ketua LPPNRI Penuhi Pemanggilan Pemeriksaan Kejari Kampar Terkait Desa Kijang Jaya.
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di SMK N 1 Bangkinang, Bagikan Helm SNI
PHR Pacu 386 Sumur Siap Konstruksi, Bukti Komitmen Kuat Dukung Ketahanan Energi
Kapolsek Tembilahan Hulu Hadirkan Al-Insyirah, Warisan untuk Generasi Qur'ani
Meresahkan, Satpol PP Kampar Gerak Cepat Amankan Dua Pasangan Yang Diduga Mesum
Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Gedung PWI Bengkalis Diusul Jadi Pusat Media Center MTQ Tingkat Provinsi Riau