Kolaborasi PHR-PDSI Dalam Menjaga Ketahanan Energi Negeri
Ketua DPRD Inhil Terima Penghargaan Dari KPU
Tim sat Resnarkoba polres Kampar, kembali tangkap terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kampar Utara.

Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Kampuong Panjang Kec. Kampar Utara, pada Senin malam (17/1/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA alias AL (23) warga Desa Sendayan Kec. Kampar Utara Kab. Kampar
Dari pelaku ditemukan barang bukti 25 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening dengan berat Bruto 4.89 Gram dan 1 Unit Hp Vivo yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh Kbo Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Dusun I Kampung Panjang Toluok Desa Kampuong Panjang Kec. Kampar Utara
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MA alias AL, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 25 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dimasukkan ke dalam dompet warna orange hitam pada kantong celana depan sebelah kiri pelaku MA alias AL tersebut.
Saat diinterogasi, tersangka MA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. EH (dpo) yang berdomisili dipekanbaru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya
Berita Lainnya
Sistem Resi Gudang Dimanfaatkan untuk Para Petani Kelapa
Kapolres Inhil Dikukuhkan Sebagai Ketua Inkanas Kabupaten Indragiri Hilir
7 Tahun Setelah Menikah, Istri Baru Sadar Suaminya Anggota TNI Gadungan
Bupati Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Siak tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati TA 2020
Kampanye Terakhir Kasmarni Konvoi Keliling Kota Bagikan Masker dan Souvenir
SK Mendikbudristek Terbit, Universitas Riau Indonesia (UNRIDA) Hadir di Indragiri Hulu
Ferryandi Buka Turnamen Volly Ball Pemuda Cup Mandah
Turnamen Futsal Camat Mandau CUP Resmi Ditutup, Tim Mandau Famili Keluar Sebagai Jawara