HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Tim sat Resnarkoba polres Kampar, kembali tangkap terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kampar Utara.
Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Kampuong Panjang Kec. Kampar Utara, pada Senin malam (17/1/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA alias AL (23) warga Desa Sendayan Kec. Kampar Utara Kab. Kampar
Dari pelaku ditemukan barang bukti 25 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening dengan berat Bruto 4.89 Gram dan 1 Unit Hp Vivo yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya. 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh Kbo Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Dusun I Kampung Panjang Toluok Desa Kampuong Panjang Kec. Kampar Utara
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MA alias AL, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 25 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dimasukkan ke dalam dompet warna orange hitam pada kantong celana depan sebelah kiri pelaku MA alias AL tersebut.
Saat diinterogasi, tersangka MA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. EH (dpo) yang berdomisili dipekanbaru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya

Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit