Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Tim Sat Resnarkoba Polres Langsa Gagalkan Pengedaran Ganja dalam Jumlah Besar
Nusaperdana.com, Langsa - Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman, STK, SIK, Selasa (05/01/2021) menjelaskan penangkapan residivis Narkoba SB Bin I (31 tahun) warga Jalan TM Bahrum Dusun Baroh Gampong Paya Bujok Teungoh Kecamatan Langsa Barat, berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut IPTU Imam, Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka SB diciduk sedang mengendarai sepeda motornya, saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang-bukti 6 bal ganja dibawah jok sepeda motor, sedangkan 4 bal Ganja ditemukan di bagian kaki pelaku.
Lebih lanjut dikatakan, menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut dibeli tersangka di Kabupaten Aceh Utara seharga Rp 7.000.000,00 dari I yang saat ini buron dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Untuk diketahui, SB merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya tersangka pada tahun 2018, ianya pernah divonis oleh PN (Pengadilan Negeri) Langsa selama 4 tahun penjara," kata IPTU Imam.
"Untuk proses penyidikan, saat ini tersangka bersama barang bukti berupa 10 bal ganja kering seberat 11.200 Gram, 1 unit Handphone merk Oppo warna biru, nomor : 0822 7732 8472, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BL 4435 FAE, 1 plastik warna hitam, 1 plastik warna merah diamankan di Sel Mapolres Langsa.
Polisi saat ini sedang melakukan pemburuan terhadap I warga Kabupaten Aceh Utara sang penjual ganja kering yang diamankan dari tangan tersangka SB di Langsa. (KC)

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana