Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
Tindak Lanjuti Pengaduan Pengurus Kopsa-M Siak Hulu, Ombudsman RI Sambangi Dinas Koperasi dan UMK
Nusaperdana.com, Kampar - Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar yang berada di Jalan Jendral Soedirman, Bangkinang Kota disambangi Ombudsman RI, Selasa, 9 November 2021.
Kedatangan petugas Ombudsman RI tersebut diketahui wartawan ketika lewat di depan kantor Dinas Koperasi dan melihat tiga orang yang baru saja keluar dari gedung tersebut dan langsung bergegas masuk ke mobil.
Ketiganya laki-laki mengenakan baju bertuliskan Ombudsman RI.
Kami kemudian mengkonfirmasi hal ini pada Kadis Henry Dunan apakah benar dan atas persoalan apa petugas dari Ombudsman RI datang ke kantornya.
"Ya, benar, itu Ombudsman RI," ucap Henry Dunan.
Menurut Henry Dunan, Ombudsman datang ke Kampar menindaklanjuti laporan pengurus Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M ) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.
"Laporan kepengurusan (Kopsa-M) versi rapat luar biasa. Dan Ombudsman datang untuk menengahi dan mencarikan solusi," imbuh Dunan.
"Mereka datang dalam tahap pengumpulan informasi baik dari pelapor maupun dari dinas. Kesimpulannya dari mereka kita sifatnya menunggu," sambung mantan Kadis Pertanian tersebut.
Secara umum, Ombudsman adalah sebuah lembaga yang menerima keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap pemerintah. Sederhananya, apabila masyarakat tidak puas dengan pelayanan publik, bisa melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman. (Redaksi)

Berita Lainnya
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik