Tipidsus Kejari Rohul Sita Aset Perkebunan PT EM di Kepenuhan Timur

Tipidsus Kejari Rohul Sita Aset Perkebunan PT EM di Kepenuhan Timur

Nusaperdana.com, Rohul - Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) melaksanakan penyitaan aset PT Eluan Mahkota/ PT Duta Palma Group berupa sebidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya 

Aset yang disita tersebut yakni Lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 5.933,19 Ha, berdasarkan HGU 01 yang diperoleh Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau.

Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH didampingi Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga, SH dan Kasi Intelijen : Ari Supandi, SH. MH membenarkan kegiatan penyitaan aset atas rangkaian kasus terdakwa Surya Darmadi di Tangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (11/1/2023).

Lanjutnya, adapun Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Selasa 10 Januari 2023 adalah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/ PN. JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 lalu.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi,” jelas Kajari Rohul.

Sambung Kajari, aset yang telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi. (GS).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar