Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tipidsus Kejari Rohul Sita Aset Perkebunan PT EM di Kepenuhan Timur
Nusaperdana.com, Rohul - Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) melaksanakan penyitaan aset PT Eluan Mahkota/ PT Duta Palma Group berupa sebidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya
Aset yang disita tersebut yakni Lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 5.933,19 Ha, berdasarkan HGU 01 yang diperoleh Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau.
Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH didampingi Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga, SH dan Kasi Intelijen : Ari Supandi, SH. MH membenarkan kegiatan penyitaan aset atas rangkaian kasus terdakwa Surya Darmadi di Tangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (11/1/2023).
Lanjutnya, adapun Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Selasa 10 Januari 2023 adalah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/ PN. JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 lalu.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi,” jelas Kajari Rohul.
Sambung Kajari, aset yang telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi. (GS).

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek