Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan se-Provinsi Riau
Kemnkumham Wilayah Riau Verifikasi Faktual LBHK Markfen Justice
Tipu Korban Rp60 Juta Telah Diciduk di Tambah Samo, Rohul dan Mendekam di Polsek Tapung
Nusaperdana.com, Rohul - Berdasarkan Laporan korban Maslan Situmorang ke Polsek Tapung Nomor:LP/205/XL/2020/Riau/Res Kampar/Sek Tapung Tanggal 16 Nopember 2020.
Polsek Tapung telah berhasil menangkap seorang tersangka inisial lY (41) kasus penipuan dan penggelapan uang,Tersangka telah di amankan dipolsek Tapung.IY warga Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.
Kejadian ini berawal pada Kamis (01/10/2020), saat itu tersangka IY bersama 2 rekannya datang ke rumah korban di jalan Duku II Desa Kenantan Kecamatan Tapung, mereka membuat kesepakatan tentang kontrak hasil kebun sawit yang berada di Kecamatan Rambah Samo Rokan Hulu, korban kemudian menyerahkan uang kontrak sebesar Rp. 60 juta kepada IY.
Setelah beberapa hari kemudian, tersangka IY dan kedua rekannya tidak pernah datang lagi ke rumah korban, saat dihubungi lewat telpon tidak pernah diangkat, atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 60 juta lalu melaporkan masalah itu ke Polsek Tapung guna pengusutan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno Memerintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan serta mencari pelaku, kemudian pada hari Senin (15/02/2021) sekira pukul 21.00 wib didapat informasi bahwa tersangka IY sedang berada dan tinggal di Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim AKP Maruba Sibarani SH, MH bergerak dan melakukan penyelidikan kelokasi tempat pelaku berada di Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Pada hari selasa (16/02/2021) sekira pukul 01.00 Wib, tim tiba dilokasi dan menemukan tersangka IY saat keluar dari rumahnya, polisi langsung melakukan penangkapan.terhadap IY.
Saat diinterogasi, tersangka IY mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan uang korban sebesar Rp 60 juta, selanjutnya tersangka IY dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi, Rabu (17/02/21), membenarkan penangkapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini.
"Tersangka IY kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya Sumarno. (GS)
Berita Lainnya
Perkelahian dengan Senjata Tajam, Seorang Pemuda di Tempuling Tewas Bersimbah Darah
Tumbuhkan Jiwa Gotong Royong, Babinsa Bantu Warga Cor Pondasi Masjid Dalam Rangka Mendukung TMMD 110 Kodim 0313/Kpr
Kapolres Bengkalis Berikan Penghargaan 23 Personil Berprestasi
HMI Cabang Nagan Raya Segera Gelar Konfercab ke-1
Bupati Bengkalis Buka Rapat Pembahasan UMK Tahun 2023 Ditaja Disnakertrans
BINDA Bersama Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Vaksinasi Bagi WBP Kelas IIB Pasir Pengaraian
Wabup Bengkalis Hadiri Panen Perdana Kelompok Budidaya Ikan Desa Penebal
Bupati Inhil Buka Pelatihan Guru Tahfidz Tahun 2021