Total 221 Meninggal, Tingkat Kematian Corona RI Masih di Atas 8 Persen
Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah pada hari Selasa (7/4/2020) mengumumkan total kasus positif virus corona COVID-19 di Indonesia menjadi 2.738 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 221 di antaranya meninggal dunia sementara 204 orang lain dinyatakan sembuh.
"Kasus meninggal bertambah 12 orang sehingga menjadi 221 orang," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Selasa (7/4/2020).
Dengan data tersebut artinya tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) virus corona di Indonesia saat ini ada di angka 8,07 persen. Terjadi sedikit penurunan dari hari Senin kemarin yang angkanya 8,39 persen.
Data yang dihimpun oleh Research Center Johns Hopkins University menunjukkan rata-rata CFR wabah corona di dunia saat ini ada di angka 5,54 persen.
Amerika Serikat (AS) saat ini ada di urutan pertama sebagai negara dengan jumlah kasus corona terbanyak yaitu 368.449 kasus. Berikutnya diikuti Spanyol sebanyak 136.675 kasus dan Italia 132.547 kasus.
Sebagai perbandingan AS memiliki CFR corona 2,98 persen, Spanyol 9,76 persen, dan Italia 12,46 persen.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis