Unduh dan Sebarkan e-Book Ilegal Bisa Dibui!

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Penyebaran link e-Book ilegal menjamur saat masyarakat Indonesia tengah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi hati-hati loh, fenomena itu bisa membuatmu dibui.

Sebuah buku untuk sampai ke tangan pembaca melewati berbagai proses yang melibatkan banyak orang. Dimulai dari penulis yang menghasilkan naskah, editor, ilustrator, desainer grafis, percetakan, distributor, lalu dijual di toko buku fisik maupun daring.

Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, mengatakan tindakan unduh e-Book tak resmi adalah pelanggaran baru di era digital.

"Dikatakan ilegal adalah kalau dia mengambil buku-buku tadi terus kemudian dia jual dan didistribusikan melalui jaringan digital atau melalui jaringan internet, nah itu baru bisa dikatakan pelanggaran," tuturnya.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) Pasal 40 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa buku dan semua karya tulis lainnya adalah ciptaan yang dilindungi.

e-book sebagai karya tulis juga termasuk ciptaan yang dilindungi, yang perlindungan hak ciptanya sama dengan buku yang dicetak. Adapun ancaman dari pelanggaran tersebut adalah pidana, karena di dalam UU Hak Cipta dijelaskan mengenai adanya hak ekonomi dari seseorang atau pemegang hak cipta itu, dan adanya pendistribusian dalam bentuk yang sifatnya elektronik maupun non-elektronik.

"Jadi bisa menjual secara online atau menjual mendistribusikan secara WhatsApp ke WhatsApp atau mungkin dikirim melalui email. Tentunya ada nilai komersialnya yang diberikan, bisa dikatakan pelanggaran," tegasnya.

Bertepatan dengan Hari Buku Sedunia, Dee Lestari bakal berjumpa dengan pembacanya di Live IG akun @detikcom pukul 15.00 WIB hari ini. Tonton di akun Instagram @detikcom.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar