Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan se-Provinsi Riau
Unduh dan Sebarkan e-Book Ilegal Bisa Dibui!
Nusaperdana.com, Jakarta - Penyebaran link e-Book ilegal menjamur saat masyarakat Indonesia tengah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi hati-hati loh, fenomena itu bisa membuatmu dibui.
Sebuah buku untuk sampai ke tangan pembaca melewati berbagai proses yang melibatkan banyak orang. Dimulai dari penulis yang menghasilkan naskah, editor, ilustrator, desainer grafis, percetakan, distributor, lalu dijual di toko buku fisik maupun daring.
Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, mengatakan tindakan unduh e-Book tak resmi adalah pelanggaran baru di era digital.
"Dikatakan ilegal adalah kalau dia mengambil buku-buku tadi terus kemudian dia jual dan didistribusikan melalui jaringan digital atau melalui jaringan internet, nah itu baru bisa dikatakan pelanggaran," tuturnya.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) Pasal 40 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa buku dan semua karya tulis lainnya adalah ciptaan yang dilindungi.
e-book sebagai karya tulis juga termasuk ciptaan yang dilindungi, yang perlindungan hak ciptanya sama dengan buku yang dicetak. Adapun ancaman dari pelanggaran tersebut adalah pidana, karena di dalam UU Hak Cipta dijelaskan mengenai adanya hak ekonomi dari seseorang atau pemegang hak cipta itu, dan adanya pendistribusian dalam bentuk yang sifatnya elektronik maupun non-elektronik.
"Jadi bisa menjual secara online atau menjual mendistribusikan secara WhatsApp ke WhatsApp atau mungkin dikirim melalui email. Tentunya ada nilai komersialnya yang diberikan, bisa dikatakan pelanggaran," tegasnya.
Bertepatan dengan Hari Buku Sedunia, Dee Lestari bakal berjumpa dengan pembacanya di Live IG akun @detikcom pukul 15.00 WIB hari ini. Tonton di akun Instagram @detikcom.
Berita Lainnya
DPP AWPI Audiensi dengan Kemensos RI
Motor 2-Tak Tidak Kehilangan Peminat, Begini Cara Pemilik Siasati Kelangkaan Suku Cadang
Apresiasi dan Harapan Presiden Jokowi untuk Insan Pers di Peringatan Hari Pers Nasional 2020
Tinjau Tol Pekanbaru-Dumai, Presiden Tekankan Pembagunan Infrastruktur Harus Menjamin Keberlangsungan Hidup Satwa
KPK Klaim Berhasil Selamatkan Rp 57,9 Triliun Uang Negara Selama Tahun 2022
Sosok RP Poernomo dan Slogan 'Tabah Sampai Akhir' Bagi Awak Kapal Selam
Ini Deretan Kekayaan Indra Kenz yang Akan Disita Polisi
Pendemi Tak Hentikan Kreativitas Orang Tua dan Anak