Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Unduh dan Sebarkan e-Book Ilegal Bisa Dibui!
Nusaperdana.com, Jakarta - Penyebaran link e-Book ilegal menjamur saat masyarakat Indonesia tengah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi hati-hati loh, fenomena itu bisa membuatmu dibui.
Sebuah buku untuk sampai ke tangan pembaca melewati berbagai proses yang melibatkan banyak orang. Dimulai dari penulis yang menghasilkan naskah, editor, ilustrator, desainer grafis, percetakan, distributor, lalu dijual di toko buku fisik maupun daring.
Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, mengatakan tindakan unduh e-Book tak resmi adalah pelanggaran baru di era digital.
"Dikatakan ilegal adalah kalau dia mengambil buku-buku tadi terus kemudian dia jual dan didistribusikan melalui jaringan digital atau melalui jaringan internet, nah itu baru bisa dikatakan pelanggaran," tuturnya.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) Pasal 40 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa buku dan semua karya tulis lainnya adalah ciptaan yang dilindungi.
e-book sebagai karya tulis juga termasuk ciptaan yang dilindungi, yang perlindungan hak ciptanya sama dengan buku yang dicetak. Adapun ancaman dari pelanggaran tersebut adalah pidana, karena di dalam UU Hak Cipta dijelaskan mengenai adanya hak ekonomi dari seseorang atau pemegang hak cipta itu, dan adanya pendistribusian dalam bentuk yang sifatnya elektronik maupun non-elektronik.
"Jadi bisa menjual secara online atau menjual mendistribusikan secara WhatsApp ke WhatsApp atau mungkin dikirim melalui email. Tentunya ada nilai komersialnya yang diberikan, bisa dikatakan pelanggaran," tegasnya.
Bertepatan dengan Hari Buku Sedunia, Dee Lestari bakal berjumpa dengan pembacanya di Live IG akun @detikcom pukul 15.00 WIB hari ini. Tonton di akun Instagram @detikcom.

Berita Lainnya
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI
Raih 52 Suara Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025