Unit Reskrim Polsek Tapung, Tangkap 2 Pelaku Narkoba Dengan BB 14 Paket Shabu Siap Edar
Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan 2 orang pelaku narkoba jenis shabu, di wilayah Desa Karya Indah Kecamatan Tapung pada Minggu malam (07/11/2021).
Kedua tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EF alias ED (32) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kampar dan NF alias IW (39) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 14 paket narkotika jenis shabu seberat 3,02 gram, 1 unit timbangan digital, 2 set alat hisap shabu dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (07/11/2021) sekira pukul 16,00 Wib, saat itu unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salahsatu rumah di Jalan Kijang Putih Garuda Sakti Km 7,5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 18.45 Wib, Tim tiba dilokasi dan melihat target sdr. ED sedang duduk didepan rumah dan langsung mengamankannya, dibawah pohon jambu, selanjutnya didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 11 paket kecil narkotika jenis shabu milik ED.
Dari keterangan ED diketahui bahwa narkotika tersebut didapat dari IW yang beralamat di Jl. Delima Panam Kota Pekanbaru, atas informasi itu Tim langsung melakukan pengembangan.
Sekira pukul 21.00 Wib, Tim berhasil mengamankan tersangka IW dirumah kostnya, kemudian didampingi pemilik rumah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis shabu serta timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan shabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
Peternak Sapi di Inhil Dapat Suntikan Semangat dari Polisi, Ini yang Disampaikan!
LSM KOREK Riau Minta BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Audit Kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir
Antisipasi Musim Kemarau ,Polsek Bonai Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Bonai Darussalam
Polsek Pelangiran Monitoring Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan di Bagan Jaya
Lapas Pasir Pangaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan, APAR Diperiksa Bersama Damkar Rohul
Sinergi Polri dan Petani, Tanaman Gambas serta Pare di Pelangiran Tunjukkan Perkembangan Positif
Penuh Haru, Wakil Bupati Rohul Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 8
Bupati Anton Sambut 189 Jamaah Haji Rohul di Batam, suasana penuh haru dan bahagia