Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Vaksininasi Covid-19 Jadi Syarat Pelayaan Administrasi di Aceh Singkil
Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021, selain terkait sasaran vaksinasi, juga tertuang sanksi bagi yang belum melaksnakan vaksinasi seperti sanksi administrasi berupa Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial bahkan Penundaan dan penghentian layanan administrasi pemerintah, seperti pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran Akta Nikah dan lainnya.
Untuk itu sejak 13 Desember lalu, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil telah menerapkan syarat pelayanan administrasi dengan menunjukan sertifikat vaksinasi.
Kepala bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Aceh Singkil, Rusmin, menerangkan bahwa penerapan syarat pelayanan administrasi tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebaliknya.
“ itu kan sesuai perpers nomor 14 tahun 2021 terkait dengan covid 19 dan percepatan vaksinasi, jadi kami membuat kebijkan sendiri walaupun tidak ada kebijakan dari dirjen Cuma ada perpersnya itu kami ikuti tujuannya untuk menyukseskan percepatan vaksinasi. Minimal menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama, ini mulai diberlakukan Senin 13 Desember 2021, kalo tidak ada miliki sertifikat vaksin wajib menunjukan surat keterangan dari Dokter” Kata Rusmin dikutip rri Aceh Singkil, (15/12)
Rusmin mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersulit masyarakat hanya saja menjalakan peraturan pemerintah, untuk itu Ia mengimbau kepada masyrakat untuk tidak takut di vaksin karena sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) vaksin tersebut halal dan aman, serta untuk memudahkan masyarakat nantinya dalam pengurusan administrasi.
Disisi lain, dia juga berharap masyarakat semakin antusias mengikuti vaksinasi terutama membawa lansia ke sentra-sentra dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk divaksinasi.
Disamping itu, pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama Forkopimda Aceh Singkil juga sangat gencar melaksanakan sosialisasi, edukasi dan membuka gerai-gerai vaksinasi vahkan berdama TNI/POLRI melakukan sistem jemput bola hingga ke desa-desa. (Sulaiman)
Berita Lainnya
PT.Trans Gasindo Indonesia Rayon II salurkan CSR Tahap II di KTH Pinang Raya
Bupati Indragiri Hulu Mendapat Kunjungan Dari PT.Telkomsel Tbk Indonesia
Tim Kukerta Universitas Riau Bagikan Makanan Bergizi Untuk Anak Posyandu Kelurahan Pematang Reba
Reses Masa Sidang III Anggota DPRD Tana Toraja : Fokus Penanganan Dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Warga Rengat Barat Di Ringkus Polres Inhu Akibat Sodomi 10 Anak Bawah Umur
Dinsos Provinsi Riau Monitoring Panti Asuhan Kabupaten Indragiri Hulu
Misuri Inhil Gelar Maulid Nabi Sekaligus Silaturahmi Paguyuban
Dandim 0302 Inhu, Tinjau Banjir Kelesa dan Pospam Natal dan Tahun Baru