Vaksininasi Covid-19 Jadi Syarat Pelayaan Administrasi di Aceh Singkil


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021, selain terkait sasaran vaksinasi, juga tertuang sanksi bagi yang belum melaksnakan vaksinasi seperti sanksi administrasi berupa Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial bahkan Penundaan dan penghentian layanan administrasi pemerintah, seperti pembuatan  KTP, KK, Akta Kelahiran Akta Nikah dan lainnya. 

Untuk itu sejak 13 Desember lalu, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil telah menerapkan syarat pelayanan administrasi dengan menunjukan sertifikat vaksinasi. 

Kepala bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Aceh Singkil, Rusmin, menerangkan bahwa penerapan syarat pelayanan administrasi tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebaliknya. 

“ itu kan sesuai perpers nomor 14 tahun 2021 terkait dengan covid 19 dan percepatan vaksinasi, jadi kami membuat kebijkan sendiri walaupun tidak ada kebijakan dari dirjen Cuma ada perpersnya itu kami ikuti tujuannya untuk menyukseskan percepatan vaksinasi. Minimal menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama, ini mulai diberlakukan Senin 13 Desember 2021, kalo tidak ada miliki sertifikat vaksin wajib menunjukan surat keterangan dari Dokter” Kata Rusmin dikutip rri Aceh Singkil, (15/12) 

Rusmin mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersulit masyarakat hanya saja menjalakan peraturan pemerintah, untuk itu Ia mengimbau kepada masyrakat untuk tidak takut di vaksin karena sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) vaksin tersebut halal dan aman, serta untuk memudahkan masyarakat nantinya dalam pengurusan administrasi. 

Disisi lain, dia juga berharap masyarakat semakin antusias mengikuti vaksinasi terutama membawa lansia ke sentra-sentra dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk divaksinasi. 

Disamping itu, pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama Forkopimda Aceh Singkil juga sangat gencar melaksanakan sosialisasi, edukasi dan membuka gerai-gerai vaksinasi vahkan berdama TNI/POLRI melakukan sistem jemput bola hingga ke desa-desa. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar